DJP Jawa Barat Sita 288 Aset Wajib Pajak, Nilainya Tembus Rp54 Miliar
INAPOS, BOGOR.- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Jawa Barat II, dan Jawa Barat III secara serentak melaksanakan Kick Off Pekan Sita Serentak Tahun 2026 yang dipusatkan di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Bogor, Selasa (23/6/2026).
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, ketiga kantor wilayah berhasil melakukan penyitaan terhadap 288 aset milik wajib pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp54.060.910.802. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan.
Berdasarkan data yang disampaikan DJP, Kanwil DJP Jawa Barat I melakukan penyitaan terhadap 106 aset dengan nilai taksiran sebesar Rp12.064.211.565. Sementara Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset dengan nilai taksiran Rp27.955.397.758, dan Kanwil DJP Jawa Barat III melakukan penyitaan terhadap 111 aset dengan nilai taksiran Rp14.041.301.479.
Khusus di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II, tindakan penyitaan dilakukan terhadap 43 wajib pajak dengan total 71 aset yang terdiri dari alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, hingga uang tunai. Penyitaan tersebut dilakukan untuk mendukung pelunasan utang pajak yang nilainya mencapai Rp113.206.633.558.
Pekan Sita Serentak Tahun 2026 digelar sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Meski demikian, DJP menegaskan bahwa wajib pajak tetap memiliki berbagai hak yang dijamin oleh ketentuan perpajakan. Di antaranya adalah hak untuk mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak, permohonan pembetulan Surat Ketetapan Pajak (SKP) maupun Surat Tagihan Pajak (STP), pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.
DJP juga memastikan bahwa tindakan penagihan aktif hanya ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dan tidak menyasar masyarakat atau wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, yang hadir dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya komunikasi dan edukasi kepada wajib pajak selama proses penagihan berlangsung.
Menurutnya, masih dimungkinkan terdapat wajib pajak yang belum mengetahui adanya kewajiban pajak yang belum diselesaikan sehingga perlu dilakukan penyampaian informasi secara tepat dan edukatif.
“Wajib Pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada Wajib Pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi,” ujarnya.
Selain seremoni kick off, kegiatan juga diisi dengan laporan langsung dari masing-masing kantor wilayah yang melakukan penyitaan di berbagai lokasi. Prosesi simbolis dilakukan melalui pemasangan stiker sita oleh jurusita pajak pada aset yang menjadi objek penyitaan.
Kanwil DJP Jawa Barat II yang diwakili KPP Pratama Cikarang Utara melakukan penyitaan terhadap aset berupa ruko. Kanwil DJP Jawa Barat III melalui KPP Madya Bogor melakukan penyitaan kendaraan truk roda empat, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat I melalui KPP Madya Dua Bandung melakukan penyitaan aset berupa ruko.
Melalui Pekan Sita Serentak Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas penegakan hukum perpajakan yang profesional, terukur, dan berkeadilan demi mendukung penerimaan negara serta pembangunan nasional.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi Inapos
