Dugaan Maladministrasi Sertifikat Tanah di Tasikmalaya Disorot, LBH Merah Putih Siap Tempuh Jalur Hukum
INAPOS, KOTA TASIKMALAYA.- Dugaan praktik maladministrasi dalam proses pengurusan sertifikat tanah kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Kota Tasikmalaya.
Kasus ini muncul setelah serangkaian audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya dalam beberapa hari terakhir, melibatkan warga, organisasi masyarakat sipil, Balai Pewarta Nasional (BPN), serta Yayasan LBH Merah Putih Tasikmalaya.
Audiensi yang turut dihadiri sejumlah instansi terkait tersebut menyoroti sejumlah permasalahan, mulai dari dugaan penyimpangan prosedur, kurangnya transparansi, hingga munculnya persyaratan tambahan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal ini dinilai merugikan masyarakat, khususnya warga kecil yang kesulitan memperoleh hak atas tanahnya.
Pembina Yayasan DPP LBH Merah Putih Tasikmalaya, Endra Rusnendar, SH, menyampaikan kepada awak media bahwa banyak proses pengurusan sertifikat tanah dinilai berlarut-larut dan tidak efisien.
Bahkan, ia menyebut adanya indikasi praktik birokrasi yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
“Kami menduga kuat ada perbuatan melawan hukum dalam proses ini. Prosedurnya tidak transparan, bahkan banyak warga yang mengaku dipersulit dengan persyaratan tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujar Endra pada Sabtu (7/6/25).
Ia juga mengapresiasi Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, khususnya Plt. Ketua DPRD H. Hilman, yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam mengawal aspirasi masyarakat.
Namun demikian, Endra berharap DPRD dapat bekerja lebih maksimal dalam fungsi pengawasannya, termasuk melakukan verifikasi data dan pendalaman terhadap aduan yang masuk.
“Kami berharap hasil dari audiensi ini tidak hanya berhenti pada diskusi, tetapi mampu mendorong perubahan sistem pelayanan publik di bidang pertanahan agar lebih transparan, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan,” tegas Endra.
Menurutnya, proses investigasi informal yang dilakukan Yayasan LBH Merah Putih melalui pulbaket telah memenuhi unsur adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pihaknya pun siap menempuh jalur hukum, termasuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya dan melaporkan ke pihak berwenang apabila ditemukan indikasi manipulasi data.
Endra menambahkan, pihaknya tidak segan-segan membawa oknum pejabat atau pihak dari instansi terkait ke ranah hukum apabila terbukti melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang dijalani.
“Kami tegaskan, jika ada pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat proses ini, maka kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini demi keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Wawan H
Editor: Redaksi Inapos
