Penertiban Bangunan Liar di Karangasem Ditolak Pedagang, Pemerintah Bantah Ada “Titipan” Proyek Swalayan
Inapos.id, Kab. Cirebon – Rencana penertiban 11 bangunan liar di sepanjang Jalan Sindanglaut–Pabuaran, Desa Karangasem, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, memicu penolakan dari para pemilik bangunan. Mereka menilai langkah Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas PUTR Bidang PAPRJJ Wilayah 7 dilakukan secara sepihak dan menimbulkan banyak tanda tanya.
Sosialisasi rencana penertiban yang digelar di Balai Desa Karangasem, Kamis (27/11/2025), berubah menjadi forum keberatan. Para pemilik ruko merasa dirugikan karena bangunan yang mereka tempati dianggap berdiri di atas lahan hak guna pakai milik pemerintah dan harus dibongkar tanpa kompensasi.
Namun, penolakan warga semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa penertiban berkaitan dengan rencana pembangunan sebuah swalayan oleh pihak swasta. Informasi tersebut muncul dari beredarnya siteplan dan dokumen lain yang disebut-sebut berkaitan dengan proyek tersebut.
Warga Curiga Ada Kepentingan Swasta di Balik Penertiban
Kuasa hukum pemilik 11 ruko, Indra Gunawan Simatupang, SH., MH, menegaskan warga hanya menuntut perlakuan adil. Ia menilai penertiban seharusnya dilakukan merata pada seluruh bangunan liar di kawasan tersebut.
“Kalau mau ditertibkan, ditertibkan semua. Jangan hanya ruko ini saja. Kami jadi mempertanyakan, ini titipan atau bagaimana,” katanya.
Indra bahkan menyebut pihaknya mengantongi siteplan pembangunan swalayan serta pernyataan pembongkaran yang memperkuat dugaan adanya kepentingan antara pihak swasta dan oknum tertentu.
Ia memastikan warga siap mengambil langkah hukum jika pemerintah tidak memberikan penjelasan yang transparan.
“Kami siap membawa persoalan ini ke Ombudsman RI apabila tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Indra juga menyayangkan pemerintah desa yang menurutnya tidak dilibatkan sejak awal dalam proses perencanaan penertiban.
PUTR Bantah Keras Ada Titipan: “Penertiban Murni Penegakan Aturan”
Menanggapi berbagai tudingan, Staf UPTD PAPRJJ Wilayah 7, Rojakun, membantah keras adanya kepentingan swasta dalam penertiban.
“Bangunan liar ini jelas melanggar aturan, dan kami hanya menjalankan tugas. Penertiban juga akan dilakukan secara bertahap di tempat lainnya, bukan hanya di sini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembongkaran menjadi kewenangan Satpol PP, sementara UPTD hanya melakukan sosialisasi dan pendataan.
Rojak juga menegaskan tidak ada kompensasi yang diberikan, sebab lahan yang ditempati ruko merupakan lahan hak guna pakai pemerintah.
“Sistemnya hak guna pakai, jadi tidak ada ganti rugi,” katanya.
Pemerintah Desa Mengaku Tak Tahu Menahu Soal Dugaan Proyek Swalayan
Kuwu Karangasem, Budi Ledlawanan, menjelaskan bahwa pemerintah desa hanya menjadi fasilitator komunikasi antara warga dan dinas. Ia menegaskan pihak desa tidak pernah mendapatkan informasi resmi mengenai proyek swalayan seperti yang ditudingkan warga.
“Kami mendukung penertiban jika memang untuk kepentingan umum. Tapi soal dugaan permainan, kami tidak tahu menahu,” ujarnya.
Budi mengakui pihaknya pernah menyampaikan sejumlah catatan kepada PUTR, terutama terkait waktu munculnya surat teguran kepada pemilik bangunan.
Ia menceritakan bagaimana pemerintah desa juga sempat kebingungan ketika warga menunjukkan siteplan pembangunan swalayan.
“Ya saya juga dari pemerintahan desa kurang tahu dengan adanya lahan itu dibongkar apakah ada untuk pembangunan yang dikatakan masyarakat itu. Karena pihak pembeli sampai sekarang belum ada yang pernah datang ke desa,” ungkapnya.
Budi menyebut bahwa penolakan warga bisa saja terjadi karena tidak adanya kompensasi.
“Mungkin karena penolakan warga ini karena kurang adanya kompensasi. Kalau pihak pembeli datang ke desa, mediasi, Insya Allah selesai,” katanya.
Ia menegaskan bahwa desa tidak memiliki kewenangan menolak program pemerintah, termasuk penertiban bangunan liar.
“Untuk program pemerintah intinya tidak bisa menolak,” ujarnya.
Warga Minta Pembongkaran Ditunda
Selain mempertanyakan dasar penertiban, warga meminta pemerintah menunda jadwal pembongkaran yang rencananya dilakukan awal Desember. Budi mengatakan pemerintah desa hanya menerima surat hasil sosialisasi dan tidak mengetahui bagaimana kelanjutan keputusan dari PUTR.
Menurutnya, beberapa pemilik bangunan bukan warga Desa Karangasem sehingga dinamika penolakan cukup beragam.
“Kalau dibilang warga itu, ya warga kami ada 3.000 lebih. Tentunya kalau semua warga menolak, pasti berbondong-bondong ke desa. Tapi ini pemiliknya bervariasi,” jelasnya.
Penertiban Berlanjut, Protes Warga Tetap Menguat
Meski pemerintah menegaskan penertiban murni demi penegakan aturan, penolakan warga masih terus menguat. Dugaan adanya kepentingan swasta menjadi pemicu utama ketidakpuasan, terlebih karena munculnya dokumen siteplan yang belum pernah disosialisasikan secara resmi.
Sementara itu, pemilik ruko meminta penjelasan lebih rinci dan transparan, termasuk alasan mengapa hanya bangunan mereka yang masuk prioritas penertiban.***(Din)
