Jumat, Desember 12, 2025

Tersangka pengedar obat terlarang diringkus Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota. Kris
Hukum

Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota Gerebek Pelaku Perdagangan Obat Ilegal, Ribuan Pil Disita

INAPOS, KOTA CIREBON.- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukumnya.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Blok Pagar Toya, Desa Suranenggala Kidul, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Tersangka berinisial R (33), warga Dusun 02, Desa Gegesik Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1.000 butir pil Trihexyphendyl, 615 butir pil Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp220.000, satu kardus coklat dibalut plastik hitam, satu unit ponsel Vivo warna biru, satu celana pendek warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Win warna hitam.

Kasat Res Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang meresahkan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di lokasi beserta barang buktinya.

“Obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon dengan sistem COD (Cash On Delivery),” ungkap AKP Otong pada Selasa (10/6/25).

Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh dan memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal. Polisi kemudian membawa tersangka ke kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

AKP Otong menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, serta menjadikan wilayah hukum Polres Cirebon Kota bebas dari narkoba, menuju Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.

“Polres Cirebon Kota berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat kasus.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *