Rabu, April 22, 2026

Kantor Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
DaerahHeadlinePemerintah

Surat Edaran Bupati Dijadikan Lelucon, Aktivis Cirebon Timur Kecam Keras Camat Waled

Cirebon, inapos.id — Tindakan Camat Waled yang memperolok surat edaran resmi Bupati Cirebon berbuntut panjang. Aktivis Cirebon Timur, R. Hamzaiya, mengecam keras sikap pejabat tersebut karena dianggap melecehkan kewibawaan pimpinan daerah sekaligus mencederai perjuangan masyarakat Cirebon Timur.

Surat edaran yang dijadikan bahan candaan itu sejatinya bukan dokumen biasa. Surat tersebut memuat undangan resmi dalam rangka pembahasan pemekaran Cirebon Timur serta persiapan kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat. Namun, alih-alih dihormati, surat itu justru dipermainkan di grup WhatsApp internal yang diikuti oleh sejumlah aparatur.

Menurut Hamzaiya, tindakan seorang camat yang menjadikan surat edaran Bupati sebagai lelucon bukan sekadar tidak etis, tetapi juga telah melanggar aturan hukum yang berlaku bagi aparatur sipil negara. Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan kewajiban setiap ASN untuk menjunjung tinggi kehormatan pemerintah serta setia kepada pimpinan yang sah.

“Alih-alih menjunjung tinggi kehormatan, Camat Waled justru merendahkan martabat pemerintah dengan menjadikan surat resmi Bupati bahan candaan di ruang publik digital,” tegas Hamzaiya, Senin (27/8/2025).

Hamzaiya juga menyinggung aturan disiplin ASN yang lebih spesifik. Ia menyebut, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan jelas mengatur bahwa pegawai negeri wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab dan wajib menjalankan setiap perintah atasan yang sah.

“Surat edaran Bupati adalah bentuk perintah kedinasan yang sah. Tapi justru dijadikan bahan ejekan oleh pejabat yang seharusnya memberi teladan. Lebih jauh lagi, PP 94/2021 juga melarang ASN melakukan ucapan atau tindakan yang bisa menurunkan kehormatan pemerintah. Apa yang dilakukan Camat Waled di grup WhatsApp jelas bertentangan dengan aturan itu,” paparnya.

Tak berhenti di situ, Hamzaiya juga mengingatkan soal Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 mengenai pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pegawai negeri wajib menjaga martabat dan kehormatan negara, pemerintah, serta aparatur sipil negara.

“Seorang camat itu representasi langsung Bupati di kecamatan. Ia dituntut menunjukkan integritas dan keteladanan. Tapi yang ditunjukkan justru sebaliknya: mempermainkan kebijakan resmi,” kata Hamzaiya dengan nada kecewa.

Ia menilai, persoalan ini tidak bisa dipandang sepele. Sebab, surat edaran yang dijadikan bahan candaan itu memuat agenda penting yang menyangkut aspirasi besar masyarakat Cirebon Timur.

“Perbuatan ini jelas bukan sekadar salah kaprah. Secara hukum, ada aturan yang dilanggar. Secara etika, ada martabat pemerintah yang direndahkan. Dan secara moral, ini sangat mencederai perjuangan masyarakat Cirebon Timur yang sedang berjuang agar daerahnya diperhatikan,” ujarnya.

Hamzaiya menegaskan, melecehkan surat edaran Bupati sama artinya dengan melecehkan aspirasi rakyat Cirebon Timur.

“Surat ini menyangkut masa depan rakyat. Kalau camat bisa menertawakan undangan Bupati tentang pemekaran Cirebon Timur, bagaimana masyarakat bisa percaya pemerintah daerah serius memperjuangkan aspirasi mereka? Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut harga diri masyarakat Cirebon Timur,” tegasnya.

Atas peristiwa itu, Hamzaiya mendesak Bupati Cirebon untuk tidak tinggal diam. Ia menilai perlu ada langkah tegas berupa teguran keras bahkan sanksi disiplin agar kasus serupa tidak terulang kembali.

“Seorang camat itu digaji dari uang rakyat. Tugasnya bukan mempermainkan kebijakan, tetapi melaksanakan perintah pimpinan dengan penuh tanggung jawab. Kalau hal seperti ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan rasa hormat terhadap pemerintah daerah. Maka, kami minta Bupati tegas, demi menjaga marwah jabatan dan kepercayaan rakyat,” pungkas Hamzaiya.

Sementara itu, Camat Waled Atat Hartati belum bisa dimintai tanggapan. Saat didatangi ke Kantor Kecamatan Waled, ia tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diturunkan.***(Din) 

 

43 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *