INAPOS, JAKARTA.- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas keberhasilannya menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal guna memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Rabu (24/6/2026), Habiburokhman menilai langkah cepat yang dilakukan jajaran Polda Jawa Barat menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat, khususnya perempuan dari tindak kekerasan.
“Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung,” ujar Habiburokhman.
Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa tindakan cepat aparat kepolisian menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan pelaku tindak kekerasan tidak mendapatkan ruang untuk lolos dari jeratan hukum.
Menurutnya, kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka telah melukai rasa kemanusiaan dan menimbulkan keresahan publik. Oleh sebab itu, proses hukum harus dilakukan secara tegas dan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” tegasnya.
Habiburokhman juga meminta penyidik menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara maksimal. Selain penerapan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat, aparat penegak hukum juga diminta mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum tersebut.
“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa penerapan hukuman maksimal tidak hanya bertujuan memberikan keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.
“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan legislatif, Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan terus memantau dan mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan,” pungkas Habiburokhman.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan demi menciptakan rasa aman dan perlindungan yang maksimal bagi seluruh warga negara.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi









