INAPOS, KOTA CIREBON.- Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Upaya penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis dan obat keras jenis Tramadol berhasil digagalkan saat pelaksanaan layanan kunjungan warga binaan, Rabu (24/6/2026).
Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Jonson Manurung, mengatakan keberhasilan penggagalan tersebut merupakan hasil dari penerapan prosedur pemeriksaan yang ketat terhadap seluruh pengunjung yang memasuki area rutan.
“Rutan Kelas I Cirebon berkomitmen menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang. Keberhasilan ini merupakan bentuk kewaspadaan dan profesionalisme petugas dalam menjalankan tugas,” ujar Jonson.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB saat petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan terhadap seluruh pengunjung yang akan memanfaatkan layanan kunjungan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap dua orang pengunjung, yakni seorang perempuan bernama Adela Puspita Dewi bersama seorang anak laki-laki. Keduanya diketahui merupakan istri dan anak dari salah seorang warga binaan berinisial CBR yang menghuni kamar 4B.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik pengunjung sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kecurigaan petugas terbukti setelah ditemukan adanya bungkusan plastik yang disembunyikan di area sensitif tubuh pengunjung. Untuk memastikan isi bungkusan tersebut, petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke toilet area kunjungan guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkusan plastik yang berisi 103 butir obat keras jenis Tramadol serta dua klip yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) langsung memerintahkan petugas untuk mengamankan situasi dan memanggil warga binaan yang menjadi tujuan kunjungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jonson mengungkapkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Cirebon Kota untuk proses penyerahan barang bukti serta pemeriksaan terhadap pengunjung dan warga binaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan upaya penyelundupan tersebut.
“Langkah cepat koordinasi dengan aparat penegak hukum dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Petugas kepolisian kemudian mengamankan barang bukti, melakukan pendataan, dokumentasi, serta penyusunan berita acara sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Jonson menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan pada seluruh tahapan layanan kunjungan guna mengantisipasi berbagai modus penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan.
Selain itu, pemeriksaan mendalam terhadap warga binaan yang menjadi tujuan kunjungan juga akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan dalam upaya penyelundupan narkotika tersebut.
“Atas kejadian ini, kami juga telah melaporkan secara resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan tindak lanjut pengawasan,” tegas Jonson.
Ia menambahkan, penggagalan penyelundupan tersebut menjadi bukti bahwa sistem pengamanan dan pengawasan di Rutan Kelas I Cirebon terus diperkuat guna mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi




