Beranda Pemerintah FORMASI Cirebon Adukan Bupati ke Mendagri, Soroti Pengawasan terhadap Dinas Pendidikan

FORMASI Cirebon Adukan Bupati ke Mendagri, Soroti Pengawasan terhadap Dinas Pendidikan

0
3

INAPOS, KAB CIREBON.- Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait dugaan tidak optimalnya pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Bupati Cirebon terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pengaduan yang dilayangkan FORMASI didasarkan pada sejumlah fakta yang selama ini menjadi perhatian publik, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pengembalian dana ke kas daerah, serta berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan tata kelola anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.

Ketua FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengatakan bahwa hingga saat ini masyarakat belum melihat adanya langkah pembinaan maupun tindakan administratif yang tegas terhadap pejabat yang diduga bertanggung jawab atas berbagai persoalan tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa fungsi pengawasan yang menjadi kewajiban kepala daerah belum dijalankan secara optimal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap perangkat daerah guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Qorib pada Kamis 25 Juni 2026.

Dalam surat pengaduan yang dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, FORMASI mengajukan sejumlah permohonan. Pertama, meminta dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Bupati Kabupaten Cirebon. Kedua, meminta Gubernur Jawa Barat diperintahkan untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Selain itu, FORMASI juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap dugaan kelalaian tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, organisasi tersebut meminta agar sanksi administratif diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, FORMASI menekankan pentingnya memastikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Cirebon berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada prinsip-prinsip Good Governance.

Qorib menegaskan bahwa pengaduan yang diajukan bukan bertujuan menghakimi individu tertentu, melainkan sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan dalam pemerintahan daerah agar setiap dugaan pelanggaran administrasi dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap Kementerian Dalam Negeri segera melakukan evaluasi secara objektif dan profesional. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan amanat undang-undang demi menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

FORMASI menilai bahwa penguatan fungsi pengawasan merupakan salah satu kunci penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, setiap laporan atau temuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi perlu ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional oleh instansi yang berwenang.

“Pemerintahan yang bersih dimulai dari keberanian menegakkan pengawasan. Jabatan adalah amanah, bukan kekebalan,” pungkas Qorib.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait pengaduan yang disampaikan FORMASI kepada Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini