Rabu, April 29, 2026

Pemusnahan Knalpot brong di Polresta Cirebon.
DaerahHeadlineTNI / POLRI

Tak Ada Ampun untuk Miras: Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol dan Knalpot Bising

Tak Ada Ampun untuk Miras: Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol dan Knalpot Bising

Inapos.id, Kab. Cirebon – Upaya menekan potensi gangguan keamanan jelang akhir tahun kembali ditegaskan Polresta Cirebon dengan memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan ribuan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Kamis (11/12/2025). Pemusnahan ini menjadi rangkaian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat yang digelar sejak Oktober hingga Desember 2025.

Momentum tersebut digelar sebagai bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Seluruh barang bukti dirusak secara simbolis dalam kegiatan pemusnahan bersama yang melibatkan Polresta Cirebon, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, dan Pengadilan Negeri Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia gabungan di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kegiatan ini merupakan pemusnahan bersama barang bukti miras hasil KRYD dan tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Dalam kegiatan ini, kepolisian memusnahkan 2.599 botol miras pabrikan, 8.730 botol ciu, 842 liter tuak, serta 2.456 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Jumlah tersebut menggambarkan masifnya upaya penertiban yang terus dilakukan aparat di lapangan.

Menurut Sumarni, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya bersama menjaga ruang publik tetap aman dan nyaman dari potensi kriminalitas yang kerap berawal dari konsumsi miras.

Ia menegaskan bahwa razia miras tidak akan pernah dihentikan. Polresta Cirebon bersama seluruh Polsek jajaran bakal melaksanakan operasi pekat secara rutin untuk memutus peredaran miras ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Cirebon, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497,” kata Sumarni.

Ia juga menegaskan bahwa polisi akan terus menyasar warung-warung yang masih nekat menjual miras. Sebab, berbagai tindakan kriminal selama ini kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Cirebon selalu kondusif,” tegasnya.

Dengan langkah penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarlembaga, Polresta Cirebon berharap stabilitas keamanan menjelang pergantian tahun dapat terjaga, sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat.

Reporter : Didin/Toto

Editor : Tim Redaksi

55 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *