Pembongkaran Jembatan Rel Besi Kuno Kalibaru Kota Cirebon Disorot, TACB: Berpotensi Langgar UU Cagar Budaya
INAPOS, KOTA CIREBON.- Polemik pembongkaran Jembatan Rel Besi kuno di kawasan Kalibaru, Kota Cirebon, terus menuai reaksi dari berbagai pihak. Kali ini, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon, Panji Amiarsa, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran terhadap aturan pelestarian warisan budaya.
Menurut Panji, objek jembatan rel besi tersebut berpotensi masuk dalam kategori Cagar Budaya apabila mengacu pada kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut apakah objek tersebut telah terdaftar secara resmi atau belum.
“Objek tersebut dapat dikategorikan sebagai Cagar Budaya jika memenuhi kriteria dalam UU. Memang perlu dicek apakah sudah teregister atau belum,” ujarnya pada Jum’at (3/4/26).
Namun, Panji menekankan bahwa meskipun belum terdaftar secara resmi, objek tersebut tetap dapat diperlakukan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Dalam konsep perlindungan yang dikenal sebagai potential heritage protection, objek yang diduga memiliki nilai sejarah tetap mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan Cagar Budaya yang telah teregister.
“Registrasi memang memberikan perlindungan formal. Namun, ketentuan tindak pidana dalam UU Cagar Budaya tetap berlaku, termasuk bagi objek yang diduga sebagai cagar budaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Panji menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan cagar budaya bukan merupakan delik aduan, melainkan delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum dapat langsung melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu adanya laporan dari pihak tertentu.
“Penegakan hukumnya bersifat delik biasa, sehingga aparat dapat langsung melakukan investigasi,” katanya.
Ia juga menyoroti mekanisme yang seharusnya ditempuh apabila objek cagar budaya akan direvitalisasi atau dilakukan perubahan. Menurutnya, langkah tersebut wajib melalui perizinan serta didahului dengan sejumlah kajian, mulai dari kajian fisik, kajian historis, hingga kajian budaya.
“Setiap tindakan terhadap objek cagar budaya harus melalui proses kajian yang komprehensif. Tidak bisa dilakukan secara sepihak,” jelas Panji.
Pandji menegaskan bahwa Undang-Undang Cagar Budaya memiliki ketentuan yang tegas, termasuk ancaman pidana, sebagai bentuk perlindungan terhadap warisan sejarah bangsa. Hal ini bertujuan agar nilai penting yang terkandung dalam benda atau bangunan bersejarah tetap terjaga.
Diberitakan sebelumnya, Pembongkaran jembatan besi kuno peninggalan masa kolonial Belanda di kawasan Sungai Sukalila, Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon, menuai perhatian publik. Jembatan yang dikenal sebagai Jembatan Kalibaru ini dinilai memiliki nilai historis tinggi sebagai bagian penting dari jalur distribusi logistik kereta api pada masanya.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada awal April 2026, proses pembongkaran jembatan yang telah berusia lebih dari satu abad itu sudah berlangsung selama beberapa hari. Struktur besi jembatan terlihat telah dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan alat las, menandakan pembongkaran dilakukan secara bertahap.
Pemerhati cagar budaya Keraton Kacirebonan, Elang Iyan Ariffudin, menyayangkan langkah pembongkaran tersebut. Ia menilai jembatan bersejarah itu seharusnya dapat dilestarikan sebagai bagian dari warisan budaya Kota Cirebon.
“Kami pada dasarnya mendukung upaya pemerintah dalam menata kawasan Sukalila agar lebih baik. Namun sangat disayangkan jika jembatan bersejarah ini harus dibongkar. Padahal jika direvitalisasi dan dilengkapi papan informasi, bisa menjadi sumber edukasi bagi generasi muda,” ujarnya pada Kamis (2/4/26).
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
