Dukung Ekonomi Desa, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jabar, dr Ratnawati Sosialisasikan Perda Desa Wisata
INAPOS, INDRAMAYU.- Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat, dr. Hj. Ratnawati, M.Kes., gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Kali ini, sosialisasi digelar di Rumah Perjuangan Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, (2/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Ratnawati menekankan pentingnya peran pemerintah desa dan masyarakat dalam menggali serta mengembangkan potensi desa agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Perda ini bertujuan untuk menggugah pemerintah desa dan masyarakat, dengan dukungan stakeholder terkait, agar dapat menggali potensi yang ada di desa untuk mendongkrak PADes. Betapa sejahteranya masyarakat jika desa mampu memanfaatkan potensi yang dimiliki hingga menghasilkan pendapatan miliaran rupiah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hj. Ratnawati menjelaskan bahwa pengembangan desa wisata tidak hanya bergantung pada keindahan alam atau daya tarik budaya semata, tetapi juga memerlukan dukungan infrastruktur yang memadai, sistem informasi desa wisata yang terintegrasi, serta kerja sama dengan berbagai pihak.
“Agar potensi desa berkembang dan menjadi desa wisata yang berdaya saing, diperlukan dukungan berupa penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama dan sinergitas, pembentukan forum komunikasi desa wisata, serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha, khususnya UMKM,” tambahnya.
Perda Desa Wisata ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi desa-desa di Jawa Barat dalam mengembangkan sektor pariwisata berbasis potensi lokal. Dengan adanya sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan dunia usaha, diharapkan desa-desa di Jawa Barat dapat tumbuh menjadi destinasi wisata unggulan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. (Kris)
