Rabu, Maret 25, 2026

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Handi Sogiyanto saat menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu. Foto: Kris
PemerintahDaerah

Disdik Kota Cirebon Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tekankan Disiplin dan Kinerja Optimal

INAPOS, KOTA CIREBON.- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon secara resmi menyerahkan Petikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sekaligus melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja bagi para tenaga pendidik dan tenaga teknis. Kegiatan ini digelar di Aula Ki Hajar Dewantara, Kantor Dinas Pendidikan Kota Cirebon pada Jum’at (7/11/25).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, melalui Sekretaris Dinas, Handi Sogiyanto, menyampaikan bahwa total terdapat 308 orang penerima SK PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari guru dan tenaga teknis, baik yang bertugas di sekolah maupun di lingkungan dinas.

“Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk pengakuan atas kinerja dan dedikasi rekan-rekan tenaga pendidik serta tenaga teknis. Kami berharap mereka tetap semangat, disiplin, dan menunjukkan kinerja terbaiknya,” ujar Handi.

Handi menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap terikat oleh aturan dan sistem kerja yang berlaku, termasuk absensi dan pelaporan kegiatan harian.

Ia menambahkan bahwa setiap pegawai akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan profesionalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Evaluasi dilakukan setiap tahun. Kami bekerja sama dengan BKPSDM untuk memastikan pelaksanaan kinerja berjalan sesuai aturan. Semua harus tertib administrasi, absensi, dan laporan harian. Kalau ada yang tidak menjalankan kewajiban, tentu akan ada teguran bahkan evaluasi lanjutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Handi mengungkapkan bahwa Disdik juga menyiapkan mekanisme monitoring dan penempatan bagi PPPK Paruh Waktu agar dapat mengisi kebutuhan tenaga di sekolah-sekolah yang kekurangan.

“Nantinya akan ada Surat Pelaksana Tugas Monitoring (SPMC). Dari hasil evaluasi itu, kami akan menempatkan tenaga PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan di sekolah-sekolah yang memerlukan tambahan tenaga pendidik,” tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga semangat kerja dan integritas dalam menjalankan amanah sebagai bagian dari sistem pemerintahan.

“Menjadi PPPK berarti menjadi bagian dari aparatur negara. Maka dari itu, harus menunjukkan tanggung jawab, disiplin, dan etos kerja tinggi. Pemerintah pusat sudah memberikan kesempatan, maka kewajiban kita adalah membalasnya dengan kinerja yang baik dan bermanfaat,” tegas Handi.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

49 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *