Rabu, Maret 25, 2026

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat memberikan SK Kepengurusan PMI kepada Jusuf Kalla. Rd
HukumNasional

Kemenkum Tetapkan Kepemimpinan Jusuf Kalla Sebagai Pengurus Sah PMI

INAPOS, JAKARTA.- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) resmi menetapkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah pimpinan Jusuf Kalla (JK) sebagai pengurus yang sah.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, setelah proses verifikasi dan kajian mendalam berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.

“Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian berdasarkan AD/ART PMI, memberi pengakuan kepada pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” ujar Supratman di Gedung Kemenkum, Jumat (20/12/24).

Pengakuan dari Kemenkum ini sekaligus mengakhiri polemik dualisme kepemimpinan yang melibatkan Jusuf Kalla dan kubu Agung Laksono.

JK menyambut baik keputusan ini, seraya menegaskan bahwa prinsip PMI internasional hanya mengakui satu kepengurusan PMI di setiap negara.

“Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan. Saya kira persoalannya telah selesai,” tutur mantan Wakil Presiden Indonesia ini.

Proses Kajian Hukum yang Mendalam
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menjelaskan bahwa pengakuan terhadap kepengurusan JK didasarkan pada kajian hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, AD/ART yang disusun kelompok JK telah dinyatakan sah, sehingga otomatis kepengurusan mengikuti landasan tersebut.

Perkara dualisme kepemimpinan PMI muncul usai Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI, di mana Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai ketua untuk ketiga kalinya.

Namun, kubu Agung Laksono menolak hasil Munas tersebut dan menggelar Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru.

Dengan keputusan Kemenkum ini, diharapkan stabilitas dan fokus PMI dalam menjalankan misi kemanusiaan dapat kembali berjalan tanpa gangguan. (Rd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *