Putusan MK Jadi Momentum Reformasi Advokat, DePA-RI Usulkan Dewan Advokat Nasional
INAPOS, JAKARTA.- Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembentuk undang-undang segera melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya terkait tata kelola organisasi advokat di Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (24/6/2026), Luthfi menilai putusan MK tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh guna memperkuat kualitas penegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas profesi, serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
“DePA-RI mendesak agar revisi Undang-Undang Advokat berorientasi pada kualitas profesi dan kepentingan pencari keadilan,” tegas Luthfi.
Menurutnya, revisi UU Advokat harus dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi profesi advokat sebagai penegak hukum, dan peningkatan akuntabilitas profesi melalui sistem pengawasan yang transparan dan efektif.
Salah satu usulan utama DePA-RI adalah merekonstruksi kedudukan advokat sebagai constitutional officer atau profesi hukum konstitusional. Selama ini, advokat lebih sering dipandang sebagai profesi privat, padahal secara konstitusional memiliki peran penting dalam sistem peradilan.
Luthfi menjelaskan, Pasal 24 UUD 1945 menempatkan advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum untuk menjamin terwujudnya peradilan yang merdeka dan berkeadilan.
Ia mencontohkan sejumlah tokoh pendiri bangsa yang memiliki latar belakang hukum dan advokasi, seperti Mohammad Roem, Kasman Singodimedjo, Mohammad Yamin, Ahmad Subardjo, Johannes Latuharhary, hingga A.A. Maramis yang turut memberikan kontribusi besar dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Dalam konsep yang diusulkan DePA-RI, advokat tidak hanya berfungsi membela kepentingan klien, tetapi juga menjaga prinsip due process of law serta mendukung terciptanya peradilan yang bebas dan tidak memihak.
“Advokat harus diposisikan sebagai constitutional legal profession dan secara fungsional disejajarkan dengan hakim, jaksa, serta penyidik sebagai pilar penegakan hukum,” ujarnya.
Konsekuensinya, organisasi advokat yang diakui negara harus memiliki standar etik nasional tunggal, standar pendidikan nasional yang seragam, serta sistem pengawasan independen yang berlaku secara nasional.
DePA-RI juga mengusulkan pembentukan lembaga regulator profesi advokat nasional yang diberi nama National Bar Council sebagai tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 126/PUU/2026.
Menurut Luthfi, keberadaan National Bar Council diperlukan untuk mengatasi persoalan fragmentasi organisasi advokat yang selama ini terjadi tanpa menghilangkan kebebasan berserikat.
“Kalaupun sistem multibar tetap diterapkan, hal itu tetap konstitusional. Namun fungsi regulator advokat harus berada pada satu lembaga nasional,” katanya.
Lembaga tersebut dapat berbentuk majelis atau dewan independen yang bertugas mengelola registrasi advokat nasional, sertifikasi profesi, pendidikan profesi, pengawasan disiplin dan etik, serta database advokat nasional.
Keanggotaan lembaga itu diusulkan berasal dari unsur organisasi advokat, akademisi hukum, tokoh masyarakat, serta mantan penegak hukum yang memiliki integritas dan rekam jejak baik.
Luthfi menambahkan, sejumlah model regulator profesi hukum di berbagai negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Singapura, Malaysia, China, dan Jepang dapat menjadi referensi dalam pembentukan lembaga tersebut.
Selain itu, DePA-RI mengusulkan penerapan sistem One Lawyer-One License-One National Registration System guna menciptakan keseragaman dan kepastian hukum dalam profesi advokat.
Melalui sistem ini, setiap advokat akan memiliki Nomor Induk Advokat Nasional yang terintegrasi dalam satu database nasional dan dapat digunakan untuk berpraktik di seluruh wilayah Indonesia.
“Sistem registrasi advokat nasional yang terintegrasi dan dapat diakses masyarakat merupakan bentuk transparansi profesi. Publik berhak mengetahui status, kompetensi, dan rekam jejak advokat yang memberikan layanan hukum,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan profesi, DePA-RI juga mengusulkan pembentukan National Disciplinary Board yang independen, transparan, dan akuntabel.
Lembaga ini diharapkan mampu menangani berbagai persoalan etik dan hukum yang melibatkan advokat, seperti mafia perkara, konflik kepentingan, contempt of court, penyalahgunaan profesi, hingga praktik advokat fiktif.
“National Disciplinary Board harus memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi advokat,” ujar Luthfi.
Menurutnya, penegakan kode etik yang profesional dan independen merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat sekaligus menjaga kehormatan profesi tersebut.
Di akhir pernyataannya, Luthfi menegaskan bahwa revisi UU Advokat juga harus mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan digitalisasi sistem hukum.
Ia mendorong integrasi data advokat secara nasional, penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi, serta penyesuaian kompetensi advokat agar mampu menghadapi dinamika hukum di era digital.
“Revisi UU Advokat harus menjadi momentum modernisasi profesi advokat agar lebih profesional, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman,” pungkasnya.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi
