Selasa, April 21, 2026

Pelaku pengedar obat tanpa izin edar. Foto: Kris/Hms
HukumDaerah

Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

INAPOS, KOTA CIREBON.- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z, yang diduga kuat menjadi pengedar obat keras tanpa izin edar.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam (14/10/25) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Rinjani VIII, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan peredaran obat keras terbatas di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat membawa sejumlah obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.165 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 1.300 butir pil jenis Tramadol, yang disimpan dalam kantong plastik hitam.

Selain itu, turut disita uang tunai Rp1.310.000, satu unit handphone merek Vivo warna biru, tas selempang warna abu-abu, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah yang digunakan pelaku untuk mengantarkan barang.

“Jumlah barang bukti yang disita mencapai 2.465 butir obat keras dari dua jenis berbeda. Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya diawasi ketat karena berpotensi disalahgunakan,” ujar AKP Otong Jubaedi pada Kamis (16/10/25).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah mengedarkan obat-obatan tersebut kepada pembeli di wilayah Cirebon dengan sistem transaksi langsung. Saat ini, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran obat keras tersebut.

Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

AKP Otong menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras tanpa izin, mengingat dampaknya yang sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat sembarangan tanpa resep dokter dan segera melapor bila mengetahui aktivitas serupa. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” pungkasnya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

61 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *