Rabu, April 29, 2026

Konferensi pers terkait penyanderaan (gijzeling) terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus pemegang saham PT SI. Foto: Kris/Hms
DaerahHeadlineHukum

Komisaris PT SI Disandera DJP karena Utang Pajak Rp21,15 Miliar

INAPOS, JAKARTA.- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui KPP Pratama Cikarang Selatan melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus pemegang saham PT SI.

Tindakan ini dilaksanakan pada Kamis (11/12) di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, setelah yang bersangkutan tidak melunasi utang pajak sebesar Rp21.158.307.240 sejak tahun 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa gijzeling merupakan langkah hukum yang dilakukan secara profesional dan hanya diambil setelah seluruh proses penagihan ditempuh.

“Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis (11/12/25).

Sebelum penyanderaan dilakukan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah menempuh seluruh prosedur penagihan, mulai dari penerbitan Surat Teguran, imbauan, pemanggilan, hingga penyampaian Surat Paksa. Upaya penagihan aktif turut dilakukan dengan melakukan Pemblokiran dan penyitaan rekening, Pemindahbukuan saldo dan Pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024.

Berdasarkan data administrasi DJP, utang pajak Ny. MW tercatat sejak tahun 2021 dan meningkat setelah terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun pajak 2022 dan 2023.

Penyanderaan dilakukan sesuai ketentuan UU No. 19 Tahun 1997 jo UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang memungkinkan gijzeling terhadap penanggung pajak dengan utang minimal Rp100 juta dan dinilai tidak beriktikad baik.

Tindakan penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan, serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta.

Ny. MW dijemput di kediamannya, dibacakan Surat Perintah Penyanderaan, kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu. Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika untuk memastikan kondisi medisnya laik huni.

Serah terima dengan pihak lapas dilakukan pada pukul 02.00 WIB dan berlangsung tertib. Sesuai PP No. 137 Tahun 2000, masa penyanderaan berlangsung maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya.

Melalui langkah ini, DJP berharap utang sebesar Rp21,15 miliar beserta biaya penagihan dapat segera dilunasi demi optimalisasi penerimaan negara.

Dasto Ledyanto mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu.

“Kepatuhan pajak sangat penting untuk menghindarkan Wajib Pajak dari tindakan penagihan sekaligus memastikan keberlanjutan penerimaan negara,” tegasnya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

53 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *