Minggu, Mei 10, 2026

Kepala Lapas Kuningan, Sukarno Ali simbolis memberikan remisi khusus Natal kepada warga binaan. Foto: Kris
HukumDaerah

Natal Penuh Harapan di Lapas Kuningan, 7 Warga Binaan Terima Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

INAPOS, KUNINGAN.- Suasana haru dan penuh pengharapan menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan saat Perayaan Natal Tahun 2025 digelar bagi Warga Binaan beragama Kristen dan Katolik, Kamis (25/12/25).

Perayaan ini menjadi momen refleksi sekaligus penguatan iman bagi para Warga Binaan yang merayakan Natal jauh dari keluarga.

Dengan mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, perayaan Natal berlangsung khidmat, tertib, dan penuh makna. Kegiatan tersebut diikuti oleh Warga Binaan serta jajaran pegawai Lapas Kelas IIA Kuningan sebagai bagian dari pembinaan kepribadian dan pemenuhan hak beribadah.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Dalam sambutannya, Menteri menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak Warga Binaan tanpa diskriminasi.

“Remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas kedisiplinan serta partisipasi aktif Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan. Ini adalah dorongan agar mereka terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Agus Andrianto dalam sambutannya.

Menteri juga menekankan bahwa kebijakan RK dan PMPK Natal mencerminkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan nondiskriminasi, sekaligus mendukung terciptanya iklim pembinaan yang kondusif di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Kuningan Sukarno Ali secara langsung menyampaikan ucapan Selamat Hari Natal kepada Warga Binaan dan petugas yang merayakan.

“Semoga perayaan Natal ini membawa damai, harapan, serta semangat baru untuk terus memperbaiki diri dan menatap masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa seluruh penerima Remisi Khusus Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan remisi dilakukan melalui mekanisme yang akuntabel dan transparan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tanggal 25 Desember 2025 Nomor: PAS-2239, 2241.PK.05.03 Tahun 2025, sebanyak 7 narapidana Lapas Kelas IIA Kuningan menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Rinciannya, 6 orang menerima pengurangan masa pidana Remisi Khusus Natal I, dan 1 orang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus Natal I.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

57 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *