Kamis, April 16, 2026

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono.
DaerahHeadlinePolitikTrending News

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Kejanggalan Penyitaan

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Kejanggalan Penyitaan

INAPOS, CIREBON – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman politisi Ono Surono di Kabupaten Indramayu, Kamis (2/4/2026), menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukum. Mereka menilai tindakan tersebut janggal dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Melalui pernyataan resmi, Sahali, SH selaku Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan serius dalam proses penggeledahan. Ia bahkan secara terbuka mempertanyakan profesionalitas penyidik dalam menjalankan tugasnya.

Sahali menyebut, penggeledahan di rumah Ono Surono dilakukan tanpa disertai surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP Baru, khususnya Pasal 114 ayat 1.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut prinsip dasar perlindungan hukum terhadap warga negara. Jika prosedur diabaikan, maka integritas proses hukum itu sendiri bisa dipertanyakan,” tegas Sahali.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan aturan yang justru menjadi landasan utama dalam proses penyidikan. Ia menegaskan, kepatuhan terhadap hukum acara merupakan syarat mutlak agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat ditegakkan.

Penyitaan Barang Dinilai Tidak Relevan

Selain soal prosedur, tim kuasa hukum juga menyoroti barang-barang yang disita penyidik. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, serta satu unit ponsel Samsung yang disebut dalam kondisi rusak.

Sahali mempertanyakan relevansi barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Ia menegaskan bahwa penyitaan tersebut patut dipertanyakan secara hukum.

“Dalam Pasal 113 ayat 3 KUHAP Baru sudah sangat jelas, bahwa penyidik hanya boleh menyita barang yang berkaitan dengan tindak pidana. Kalau yang diambil adalah buku lama dan HP rusak, ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa proses penyidikan tidak dilakukan secara fokus dan terarah.

Kuasa hukum juga menyoroti narasi yang berkembang terkait jumlah barang sitaan. Menurut Sahali, ada kesan yang dibangun seolah-olah penyidik menyita banyak barang dengan membawa koper dari lokasi penggeledahan.

Padahal, berdasarkan keterangan yang disampaikan, barang yang dibawa hanya terdiri dari dua buku dan satu ponsel lama yang sudah tidak berfungsi.

“Kami melihat ada upaya framing yang tidak proporsional. Seolah-olah banyak barang penting disita, padahal faktanya sangat minim dan bahkan tidak relevan,” kata Sahali.

Ia menilai, kondisi ini berpotensi menggiring opini publik secara tidak berimbang terhadap kliennya.

Klarifikasi Soal Uang Arisan di Bandung

Pernyataan kuasa hukum juga menyinggung penggeledahan sebelumnya di Bandung pada 1 April 2026. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah uang di lemari pakaian istri Ono Surono.

Menurut Sahali, uang tersebut merupakan uang arisan yang telah dijelaskan secara rinci kepada penyidik, termasuk dengan bukti percakapan dalam grup WhatsApp.

“Penjelasan sudah kami berikan lengkap dengan bukti. Namun sangat disayangkan, hal itu seolah tidak menjadi pertimbangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hal tersebut semakin memperkuat kesan bahwa proses penyidikan tidak berjalan secara objektif.

Baca juga :

Ono Surono Hadiri Konsolidasi PDIP Cirebon di Tengah Penggeledahan KPK, Pilih Bungkam Soal Kasus

PDI Perjuangan Buka Ruang Aspirasi Warga di Cirebon, Ono Surono: Partai Harus Hadir dan Solutif

Siap Tempu Langkah Hukum

Dalam pernyataannya, Sahali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Tim kuasa hukum menyatakan siap mengambil langkah hukum untuk memastikan hak-hak Ono Surono tetap terlindungi.

“Kami siap menghadapi ini secara terbuka dan sesuai jalur hukum. Kami tidak anti terhadap penegakan hukum, tetapi kami menolak cara-cara yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Namun, penghormatan tersebut harus berjalan beriringan dengan profesionalitas dan kepatuhan terhadap hukum acara.

Di akhir pernyataannya, kuasa hukum berharap proses penyidikan ke depan dapat berjalan lebih transparan, objektif, dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Penegakan hukum harus tegas, tapi juga adil. Jangan sampai ada kesan terburu-buru atau bahkan membentuk opini sebelum fakta hukum benar-benar diuji,” tutup Sahali.

Pernyataan keras dari tim kuasa hukum ini menandai babak baru dalam dinamika kasus yang tengah bergulir. Pihak Ono Surono menunjukkan sikap tegas untuk mengawal proses hukum agar tetap berada dalam koridor yang benar.

Reporter : Didin

Editor : Tim Redaksi

66 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *