Jumat, April 24, 2026

Dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat dalam penyebaran video negatif tentang petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Rd
HukumNasional

Ditjen Imigrasi Amankan Dua WNA Tiongkok Terkait Video Negatif di Bandara Soekarno-Hatta

INAPOS, JAKARTA.- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat dalam penyebaran video negatif tentang petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kedua WNA berinisial LB dan LJ tersebut kini berada di ruang detensi Ditjen Imigrasi sambil menunggu proses pemulangan ke negara asal mereka.

Kasus ini bermula dari unggahan video viral di akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, yang menuding adanya praktik pungutan liar di TPI Bandara Soekarno-Hatta.

Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan pemeriksaan internal dan menganalisis rekaman CCTV di bandara.

“Dari penelitian terhadap CCTV, tidak ditemukan bukti adanya pemberian dan penerimaan uang. Selain itu, tidak ada pengakuan dari petugas terkait tuduhan tersebut,” ungkap Saffar pada Rabu (22/1/25).

Pada 20 Januari 2025, akun TikTok yang sama mengunggah video permintaan maaf. Dalam video tersebut, pemilik akun menyatakan bahwa tuduhan dalam video sebelumnya tidak benar. Dijelaskan pula bahwa uang sejumlah Rp500.000 yang dibawa digunakan untuk membayar biaya Visa on Arrival (VoA).

Untuk memastikan kebenaran, pihak Imigrasi melakukan klarifikasi langsung kepada LB dan LJ. Hasilnya, keduanya memberikan pernyataan yang sama seperti dalam video kedua mereka.

LB dan LJ juga diketahui sempat salah jalur saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan jalur prioritas yang bukan untuk mereka. Petugas kemudian mengarahkan keduanya ke area kedatangan internasional untuk proses keimigrasian, yang seluruhnya terekam kamera CCTV.

“Atas perbuatannya, LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Saffar.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas layanan publik.

“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Jika ada petugas yang melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Agus.

Dengan langkah ini, Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas dan integritas dalam layanan keimigrasian, sekaligus memastikan kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna layanan. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *