Skandal Dugaan Perselingkuhan Libatkan Oknum DPRD Cirebon, Kuwu Kedungjaya Tempuh Jalur Hukum
Skandal Dugaan Perselingkuhan Libatkan Oknum DPRD Cirebon, Kuwu Kedungjaya Tempuh Jalur Hukum
INAPOS, CIREBON – Dugaan perselingkuhan yang menyeret rumah tangga Kuwu Kedungjaya, Kabupaten Cirebon, kini melebar ke ranah etik dan hukum. Kasus ini mencuat ke publik setelah kuasa hukum mengungkap adanya keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon, Selasa (21/4/2026).
Kuasa hukum Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini, S.H., M.Kn dan Philipus Basten Inuhan, S.H., menyatakan telah mengantongi sejumlah petunjuk awal. Meski demikian, mereka menegaskan seluruh proses pembuktian diserahkan kepada lembaga berwenang.
“Ya, progresnya kita sudah melakukan upaya hukum ke Polres Cirebon Kota (Ciko), dalam konteksnya kita baru melakukan pengaduan. Dan itu terkait dengan diduga ada dugaan atas kedekatan atau perselingkuhan. Perselingkuhan ini kita sebut baru dugaan, karena memang kita masih dalam proses,” katanya.
Medira mengaku telah memanggil saksi dan telah membuat berita acara. “Untuk saksi kita sudah dipanggil, berita acara saksi sudah diambil, untuk klien kami sendiri juga sudah dilakukan berita acara,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah hukum tidak berhenti pada kepolisian. Pihaknya juga membuka kemungkinan membawa perkara ini ke ranah lain yang berkaitan dengan pelanggaran etik.
“Untuk pengaduan selanjutnya, kita juga sudah melakukan pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan. Kita sudah menyampaikan surat pengaduan ke sana. Dan untuk ke partai, kita juga sudah melakukan pengaduan ke DPD partai,” lanjut Medira.
Philipus menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan bentuk keseriusan kliennya dalam mencari kejelasan atas dugaan yang terjadi, sekaligus mendorong penegakan etik bagi pejabat publik.
“Pada prinsipnya terhadap kasus yang menimpa klien kami, sudah dilakukan pengaduan. Pengaduan ke Polres Cirebon Kota, kami juga sudah melakukan pengaduan adanya pelanggaran etik ke Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon. Lalu kami juga telah membuat pengaduan ke DPD partai, dan juga ke Mahkamah Kehormatan,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh proses kini diserahkan kepada institusi terkait agar ditangani secara objektif dan transparan.
“Jadi itu langkah yang sudah kami tempuh. Kami pada prinsipnya akan menghormati setiap proses yang berjalan dan menyerahkan kepada pihak-pihak berwenang atas pengaduan yang telah kami layangkan,” tegas Philpus.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyeret dugaan pelanggaran etik oleh pejabat publik. Jika terbukti, hal ini berpotensi mencoreng integritas lembaga legislatif di tingkat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dituding berselingkuh dengan istri kuwu Kedungjaya juga menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum.
Reporter : Din
Editor : Tim Redaksi
Baca Juga : Korban Kekerasan Seksual di Cirebon Butuh Pendampingan Intensif, Ini Langkah UPTD PPA
