Umar Stanis Klau Siap Inisiasi Hak Interpelasi Polemik Pembongkaran Jembatan Rel Besi Kuno Kalibaru
DPRD Kota Cirebon Soroti Pembongkaran Jembatan Kalibaru, Umar Stamis Klau Siap Inisiasi Hak Interpelasi
INAPOS, KOTA CIREBON.- Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stamis Klau merespons adanya desakan dari pemerhati cagar budaya agar DPRD menempuh langkah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan penggunaan hak interpelasi terkait pembongkaran Jembatan Rel Besi Kuno Kalibaru.
Menurut Umar, aspirasi masyarakat tersebut merupakan bentuk kontrol publik yang harus diapresiasi. Ia menilai perhatian masyarakat terhadap polemik pembongkaran jembatan bersejarah itu menunjukkan tingginya kepedulian warga terhadap tata kelola pemerintahan dan pelestarian aset daerah.
“Secara personal saya sangat mengapresiasi adanya respons dan perhatian masyarakat. Itu bagian dari kontrol publik terhadap persoalan ini,” ujar Umar Stamis Klau, Senin (27/4/2026).
Berita Terkait:
Ia menegaskan, secara pribadi dirinya siap menginisiasi tindak lanjut atas permintaan masyarakat tersebut melalui mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.
Menurutnya, publik ingin memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan sesuai asas hukum dan prinsip pemerintahan yang baik.
“Saya menangkap sinyal dari masyarakat bahwa mereka ingin memastikan penyelenggaraan pemerintahan harus taat asas dan mengikuti asas umum pemerintahan yang baik. Saya secara pribadi setuju dan siap menginisiasi langkah lanjutan,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, mekanisme penggunaan hak politik DPRD, termasuk hak interpelasi, telah diatur dalam tata tertib DPRD serta regulasi pemerintah yang menjadi pedoman kerja lembaga legislatif.
Karena itu, ia menilai seluruh proses harus ditempuh sesuai prosedur agar persoalan pembongkaran Jembatan Rel Besi Kuno Kalibaru dapat terang benderang dan diketahui masyarakat luas.
Hak interpelasi sendiri merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, pemerhati Cagar budaya Cirebon, Editor Suripno mengatakan, berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) serta kajian arkeolog dari Jawa Barat, jembatan rel tersebut masuk dalam kategori objek yang diduga sebagai cagar budaya. Dengan demikian, perlakuannya harus disamakan dengan cagar budaya, baik dari sisi perlindungan hukum maupun pemeliharaan.
“Artinya, proses hukum tetap berjalan karena ini diduga cagar budaya. Kami juga meminta DPRD Kota Cirebon untuk menempuh langkah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan penggunaan hak interpelasi,” tegasnya.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
