Tok! DPRD DKI Setujui Suhud Alynudin Gantikan Khoirudin Jadi Ketua DPRD Jakarta
INAPOS, JAKARTA.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi menyetujui usulan pergantian posisi Ketua DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (30/4/26).
Anggota Komisi C dari Fraksi PKS, Suhud Alynudin, resmi diusulkan untuk menggantikan Khoirudin memimpin parlemen Kebon Sirih.
Persetujuan tersebut diambil setelah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdia, yang memimpin jalannya rapat, meminta kesepakatan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah usul penggantian saudara Khoirudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta dapat disetujui?” tanya Ima yang langsung disambut seruan “setuju” dan ketukan palu sidang.
Pergantian kepemimpinan ini didasarkan pada Surat Keputusan DPP PKS Nomor 179/SKEP/DPP-PKS/2026 yang diterbitkan pada 2 April 2026. Surat tersebut mengatur rotasi pimpinan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD DKI, hasil paripurna ini akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Gubernur Pramono yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan kesiapannya untuk memproses administrasi penetapan agar transisi kepemimpinan berjalan lancar.
Usai rapat, Suhud Alynudin menyampaikan apresiasinya kepada jajaran eksekutif dan legislatif atas kelancaran proses politik ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta.
“Mudah-mudahan proses ini meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dengan eksekutif, dalam hal ini Pak Gubernur, sehingga kita dapat mempercepat pembangunan Jakarta sesuai harapan masyarakat,” ujar Suhud.
Terkait dinamika di ruang sidang, Suhud menegaskan komitmennya untuk memenuhi harapan anggota dewan dan warga Jakarta. Ia meyakini bahwa dengan dukungan kuorum yang telah tercapai, langkah selanjutnya menuju penetapan resmi oleh Kemendagri akan berjalan tanpa hambatan berarti.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi Inapos
