BPR Bank Cirebon Ditutup, LBH Buana Caruban Nagari Soroti Kelalaian Pemda dan Desak DPRD Evaluasi Perda Penyertaan Modal
INAPOS, KOTA CIREBON.- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari menyampaikan sikap tegas terkait pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2026.
Pihaknya menilai, penutupan bank milik daerah tersebut bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan menjadi alarm serius atas tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tanggung jawab Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Direktur LBH Buana Caruban Nagari, Reno Sukriano mengatakan, sejak Wali Kota Cirebon dilantik pada 20 Februari 2025, Bank Cirebon sebenarnya sudah berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak Agustus 2024.
Namun, menurutnya, tidak terlihat adanya langkah pembenahan manajemen yang signifikan hingga status bank meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) dan akhirnya dicabut izinnya.
“Ketika bank daerah sudah dalam kondisi krisis, KPM tidak boleh diam. Kewenangan harus digunakan, bukan dibiarkan hingga keadaan memburuk,” tegas Reno kepada Inapos, Kamis (12/2/26).
Reno melanjutkan, pihaknya juga menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur penyertaan modal daerah hingga Rp50 miliar sebagai bentuk penguatan bank daerah.
Namun, realisasi penyertaan modal pada 2025 disebut ditunda dengan alasan menunggu rekomendasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), meskipun anggaran disebut telah tersedia.
Menurutnya, jika penundaan tersebut tidak disertai keputusan administratif yang jelas, analisis investasi yang terdokumentasi, serta strategi penyehatan yang konkret, maka kondisi itu dapat dikategorikan sebagai dugaan pembiaran administratif dalam tata kelola pemerintahan.
“Penutupan izin oleh OJK adalah kewenangan regulator. Tetapi pembinaan, pengawasan, dan penyertaan modal adalah tanggung jawab KPM. Publik berhak tahu langkah konkret apa yang telah dilakukan untuk menyelamatkan bank milik daerah ini,” ujarnya.
Selain KPM, LBH Buana Caruban Nagari juga menilai terdapat kelemahan dalam fungsi pengawasan DPRD Kota Cirebon. Mereka menekankan bahwa DPRD memiliki instrumen pengawasan seperti hak interpelasi, hak angket, dan pembentukan panitia khusus (pansus) yang seharusnya dapat digunakan untuk mengawal persoalan tersebut.
“Penutupan Bank Cirebon tidak hanya menjadi evaluasi bagi KPM, tetapi juga bagi DPRD Kota Cirebon dalam menjalankan fungsi pengawasan. Publik menunggu apakah fungsi pengawasan tersebut akan dijalankan secara maksimal,” ujarnya.
LBH Buana Caruban Nagari mendesak DPRD untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan Perda penyertaan modal, meminta Pemerintah Kota Cirebon membuka dokumen rapat KPM/RUPS sejak Februari 2025, serta mendorong audit administratif terhadap pelaksanaan fungsi pembinaan BUMD.
“Ini bukan soal mencari kambing hitam, melainkan soal akuntabilitas publik. Bank milik daerah tutup, masyarakat dirugikan, dan pemerintah tidak boleh hanya berkata ‘menunggu rekomendasi’,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, LBH Buana Caruban Nagari menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum apabila ditemukan bukti kuat adanya maladministrasi atau kelalaian sistemik dalam pengelolaan Perumda BPR Bank Cirebon.
“Upaya tersebut dapat berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) dengan dasar kepentingan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
