Minggu, Mei 10, 2026

Jajaran Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon memberikan keterangan pers usai sidang dugaan Perselingkuhan oknum dewan. Foto: Kris
DaerahPolitik

Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Kota Cirebon, BK Periksa Kuwu Kedungjaya

INAPOS, KOTA CIREBON.- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon resmi menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan amoral yang menyeret oknum anggota dewan berinisial HSG.

Kasus ini mencuat setelah Kuwu Kedungjaya, Satria Robi Saputra (SR), melaporkan adanya dugaan hubungan terlarang antara istrinya dengan legislator tersebut.

Pada sidang yang digelar Selasa (5/5/2026), SR hadir memenuhi panggilan BK dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, menyatakan bahwa sidang perdana berjalan lancar dengan agenda mendengarkan keterangan kronologis dari pihak pengadu.

“Pihak pengadu sangat kooperatif dalam memberikan keterangan untuk kepentingan pendalaman materi. Namun, substansi hasil pemeriksaan masih bersifat rahasia hingga putusan akhir nanti,” ujar Abdul Wahid kepada media.

Sementara itu, Charles Situmorang selaku kuasa hukum SR, menegaskan bahwa kliennya telah memaparkan secara detail dugaan perbuatan amoral tersebut. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti yang diklaim sangat kuat.

“Kami menyertakan bukti dari telepon genggam, di antaranya riwayat percakapan WhatsApp (chat history) dan foto-foto yang mengindikasikan adanya hubungan sangat intim. Padahal, klien kami dan istrinya masih terikat dalam perkawinan yang sah secara hukum,” tegas Charles.

Menanggapi isu yang beredar, Charles mengklarifikasi bahwa meski saat ini ada proses gugatan perceraian, namun secara hukum status kliennya belum inkrah. Artinya, saat dugaan peristiwa tersebut terjadi, status keduanya masih suami-istri yang sah.

Selain melaporkan ke Badan Kehormatan terkait pelanggaran kode etik, pihak SR juga telah menempuh jalur hukum ke kepolisian.

“Kami melaporkan ini sebagai dugaan tindak pidana perzinaan ke pihak kepolisian. Kami berharap penyidik dan Badan Kehormatan tetap tegak lurus pada aturan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, meski teradu memiliki jabatan penting di parlemen,” tambahnya.

Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 6 Mei 2026. Agenda berikutnya adalah memanggil HSG selaku pihak teradu untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, maupun bantahan atas tuduhan yang dilayangkan.

“Besok kami akan menghadirkan pihak teradu untuk mendengar langsung keterangannya. Semua informasi akan kami himpun secara objektif sebelum BK mengambil keputusan resmi,” pungkas Abdul Wahid.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

58 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *