Dapur MBG di Bekasi, Buang Limbah Sembarangan
INAPOS, BEKASI,- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Jayabakti 017, Kecamatan Cabangbungin, Kabupeten Bekasi diduga sembarangan membuang limbah sisa dapur.
Limbah dibuang ke tengah permukiman di wilayah Kp. Utan Soga RT 015/RW 006 Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin.
Warga mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari tumpukan limbah rumah tangga yang berasal dari Dapur SPPG Jayabakti 017.
“Bau banget, apalagi sampah – sampah basahnya,” ujar warga yang enggan menyebutkan namanya, Senin (11/05/2026).
Bukan hanya aroma tak sedap yang dihirup, tetapi warga sangat khawatir berdampak pada kesehatan.
Menanggapi hal itu, pria yang mengaku sebagai penanggung jawab Dapur SPPG Desa Jayabakti 017, Basir, tidak menyangkal membuang limbah bahan makanan ke lingkungan warga.
“Apa masalahnya kalau saya buang kesitu, kan tanah saya pribadi,” cetus Basir melalui sambungan seluler kepada inapos.id, Rabu (13/05/20026).
Kendati demikian, Basir mengaku sudah tidak membuang sampah ke tengah permukiman warga lagi. Melainkan, dibuang ke bantaran sungai.
“Sekarang saya buangnya ke tanggul (bantaran kali), sudah saya kontrak tanahnya,” tutup Basir.
Tim Satuan Tugas Program Makanan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Kabupaten Bekasi patut segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Jika pelanggaran terbukti maka seharusnya Dapur SPPG Desa Jayabakti 017 dihentikan hingga memenuhi standar sanitasi atau bahkan dicabut izinnya.
Aksi pengelola Dapur SPPG Jayabakti 017 membuang limbah dapur sembarangan dapat dijerat pidana. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 60, setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin. Sementara Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku pencemaran lingkungan.
Bukan hanya itu, jelas dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 ayat (1) huruf e dengan tegas melarang pembuangan sampah tidak pada tempat yang ditentukan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40. (FERY)
