MCK SMK Ulil Albab Cirebon Diduga Berdiri di Atas Sungai, Warga Keluhkan Bau Limbah
MCK SMK Ulil Albab Cirebon Diduga Berdiri di Atas Sungai, Warga Keluhkan Bau Limbah
INAPOS, CIREBON – Bangunan MCK milik Yayasan Pendidikan Ulil Albab di Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan. Fasilitas sanitasi yang berada di lingkungan SMP dan SMK Ulil Albab itu diduga berdiri tepat di atas saluran pembuang anak sungai dan disebut membuang limbah langsung ke aliran air tanpa septic tank.
Kondisi tersebut memicu keluhan warga sekitar. Mereka mengaku mulai terganggu dengan bau limbah yang muncul, terutama saat debit air sungai mengecil pada musim kemarau.
“Kalau air sungainya kecil atau kering, bau pesing dan kotorannya terasa sekali,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi. Rabu (13/5/2025)
Persoalan ini ramai diperbincangkan warga karena bangunan MCK disebut dibangun secara permanen di area sempadan sungai. Selain dinilai berpotensi mencemari lingkungan, keberadaan bangunan itu juga memunculkan pertanyaan soal pengawasan dan perizinan pembangunan di kawasan aliran sungai.
Berdasarkan aturan, pembangunan di sempadan sungai memang dibatasi. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 serta Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang melarang pendirian bangunan permanen di zona penyangga sungai karena berisiko mengganggu lingkungan dan aliran air.
Namun hingga persoalan ini mencuat ke publik, warga menilai belum ada tindakan ataupun pemeriksaan langsung dari pihak terkait.
Kepala UPTD PUTR Wilayah 3 Kabupaten Cirebon, Heri Susanto ST, mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi terkait bangunan tersebut. Meski demikian, ia memastikan akan melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kami akan turun langsung untuk memastikan posisi bangunan dan melihat apakah ada izin pemanfaatan lahan sempadan sungai atau tidak,” kata Heri.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran berupa bangunan permanen di atas saluran sungai tanpa izin yang sesuai, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk langkah penertiban.
“Kalau memang terbukti melanggar perda, tentu akan ada tindak lanjut sesuai aturan,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Yayasan sekaligus Kepala SMK Ulil Albab, DR. Hj. Sri Rahayu, menyebut pihak sekolah sebelumnya telah menempuh proses perizinan pemanfaatan lahan sempadan sungai ke UPTD PUTR Wilayah 3.
Menurutnya, lokasi tersebut sebelumnya merupakan area yang tidak terurus sebelum dimanfaatkan sekolah sebagai akses dan fasilitas penunjang kegiatan siswa.
“Kami pernah menempuh proses perizinan dan sebelumnya juga ada pembayaran sewa pemanfaatan lahan,” ujar Sri Rahayu melalui sambungan telepon.
Sri Rahayu juga menyatakan pihak sekolah tidak akan menghalangi jika nantinya pemerintah memutuskan bangunan tersebut harus dibongkar.
“Kalau memang harus dibongkar, kami persilakan. Tujuan kami hanya memanfaatkan lahan agar lebih bermanfaat untuk kegiatan siswa,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran tata ruang, tetapi juga persoalan pencemaran lingkungan dan lemahnya pengawasan pembangunan di kawasan sempadan sungai.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memastikan sistem pembuangan limbah di lokasi tersebut tidak mencemari aliran sungai yang digunakan masyarakat sekitar.
Reporter : Didin
Editor : Tim Redaksi
