Beranda Ragam GTC Cirebon Rusak dan Banyak Tenant Kosong, Pemkot Diminta Segera Bertindak

GTC Cirebon Rusak dan Banyak Tenant Kosong, Pemkot Diminta Segera Bertindak

0
2
Kondisi bangunan GTC Cirebon memprihatinkan. Kris

INAPOS, KOTA CIREBON.- Kondisi Gedung Gunungsari Trade Centre (GTC) di Kota Cirebon semakin memprihatinkan. Sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan, mulai dari atap yang berlubang hingga banyaknya tenant yang kini tidak lagi beroperasi sehingga membuat pusat perdagangan tersebut terlihat terbengkalai.

Melihat kondisi tersebut, tokoh masyarakat Kota Cirebon, M. Dany Jaelani, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Perumda Pasar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan aset tersebut.

“Jangan tinggal diam. Harus cepat ambil alih,” tegas Dany pada Senin (3/8/26).

Menurutnya, pelantikan Direktur Utama Perumda Pasar Kota Cirebon yang baru pada pekan lalu harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan terhadap berbagai aset milik Perumda Pasar, termasuk GTC yang dinilai memiliki potensi besar.

“GTC itu aset potensial. Bangunannya berada di lokasi strategis dan bisa dibilang merupakan etalase Kota Cirebon. Masa kondisinya seperti itu? Jangan sampai ada pembiaran dari Pemkot Cirebon. Ini menjadi tantangan bagi Direktur Utama Perumda Pasar yang baru, apakah mampu menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Dany juga menyoroti sengketa hukum yang terjadi antara Komisaris PT Prima Usaha Sarana (PUS), Wika Tandean, dengan Direktur PT Toba Sakti Utama (TSU), Frans Simanjuntak, terkait pengelolaan GTC.

Menurutnya, meskipun masih terdapat sisa masa pengelolaan oleh PT TSU dan proses hukum di antara kedua pihak belum sepenuhnya selesai, kondisi bangunan yang terus memburuk tidak boleh dibiarkan.

“Menurut saya tidak perlu menunggu inkrah. Kondisi gedung sudah tidak memungkinkan untuk didiamkan begitu saja. Perlu segera dilakukan perbaikan. Apalagi di bagian belakang terdapat pasar tradisional. Kalau sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, tentu akan sangat berbahaya,” katanya.

Meski demikian, Dany berharap seluruh proses hukum yang masih berlangsung dapat segera memperoleh kepastian sehingga tidak semakin menghambat upaya penyelamatan aset tersebut.

Sebelumnya, upaya hukum Frans Simanjuntak untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber dalam sengketa pengelolaan Gunungsari Trade Centre kandas di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 408/PDT/2026/PT BDG tertanggal 16 Juli 2026 menolak permohonan banding Frans sekaligus menguatkan Putusan PN Sumber Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr yang memenangkan gugatan Wika Tandean.

Dalam putusan tersebut, Frans dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan proyek GTC.

Kuasa hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, didampingi Yudi Riyanto dan Panji Pridyanggoro, menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tinggi semakin memperkuat status hukum Frans setelah dua tingkat peradilan menyatakan adanya perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Bandung juga menguatkan putusan yang mewajibkan Frans Simanjuntak membayar ganti rugi kepada PT Prima Usaha Sarana sebesar Rp27 miliar.

Sengketa tersebut berawal dari pengalihan hak pengelolaan proyek GTC yang merupakan bagian dari kerja sama dengan Perumda Pasar Kota Cirebon. Dalam gugatan disebutkan bahwa pengalihan hak pengelolaan dilakukan bertentangan dengan perjanjian kerja sama dan Peraturan Daerah Kota Cirebon.

Penggugat juga menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara perdata terhadap PT Prima Usaha Sarana, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah karena proyek tersebut berkaitan dengan aset dan kerja sama yang melibatkan Perumda Pasar Kota Cirebon.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini