INAPOS, CIREBON,- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk penggunaan anggaran tahun 2025.Dalam LHP PBJ TA 2025 ini, BPK menemukan banyak terjadi kelebihan bayar dan kekurangan volume pada proyek di beberapa SKPD.
Pada hasil LHP PBJ BPK yang dirilis Februari 2026 ini, bahkan ditemukan kelebihan bayar pada proyek TA 2024 lalu, terjadi pengembalian yang belum sesuai rekomendasi BPK RI atau belum dikembalikan mencapai miliyaran rupiah.
Haris Sudiana, aktivis anti korupsi Cirebon menilai bahwa terjadi lemahnya (mandul) pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Cirebon atas terjadinya kekurangan volume atau kelebihan bayar di proyek-proyek di beberapa SKD tersebut.
“Banyaknya temuan yang kembali terungkap di LHP BPK TA 2025 tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan baik dari Kepala Dinas (Kadis) selaku pimpinan tertinggi di SKPD terkait serta Inspektorat selaku pengawas internal Pemda Cirebon,” jelas Haris saat diminta tanggapan terhadap hasil LHP PBJ BPK tersebut.
Lanjut Haris, seharusnya kinerja Inspektorat semakin ketat dengan banyaknya temuan BPK pada TA 2024 yang rilis pada Mei 2025 lalu. “Inspektorat seperti tidak ada kerjanya atau tidak berfungsi maksimal terhadap pengawasan kinerja SKPD-SKPD yang menjadi wewenang mereka. Hasil temuan BPK tahun lalu saja, banyak temuan yang dapat mengarah pada kerugian negara mencapai ratusan miliyar dan ini bisa mejadi catatan kinerja mereka (Inspektorat-red) untuk lebih baik kerjanya pada pengawasan tahun berikutnya. Namun hal ini sepertinya tidak dilakukan, kerjanya apa saja, apalagi masih adanya kelebihan bayar yang juga belum tuntas hingga menjadi temuan di LHP tahun berikutnya,” lanjut Haris kepada INAPOS melalui sambungan telepon, Jum’at (26/6/2026) lalu.
Haris menambahkann pula bahwa fungsi inspektorat sebagai pengawasan dan pembinaan dianggap mandul. ” Saya meminta Bupati evaluasi inspektorat. Sekda sebagai Ketua TAPD juga perlu dievaluasi dalam kinerjanya. Karena sebagai pimpinan ASN seharusnya mampu menilai ASN yang punya integritas dalam melaksanakan kinerja atau tidak. Jika Sekda ga mampu melaksanakan tupoksi ini juga perlu di evaluasi oleh Bupati, jika perlu diganti ya ganti aja,” tekannya.
Kepada INAPOS. salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan tanggapan tentang adanya pengembalian yang tidak sesuai rekomendasi BPK. ” Jika melihat pernyataan BPK terkait pengembalian yang belum sesuai ketentuan hingga mencapai miliyaran rupiah tersebut, Kadis atau PPK harus menekan kepada penyedia jasa agar segera mengembalikan 60 hari kerja sesuai rekomendasi BPK. Tapi jika masih ada pengembalian yang kurang sampai pemeriksaan BPK tahun berikutnya, ini jelas sudah bisa menjadi bukti awal bagi Apara Penegak Hukum (APH) bergerak,” sampainya kepada INAPOS, Jum’at (26/6/2026) di Cirebon.
Redaksi pun telah meminta tanggapan kepada Kepala Inspektorat dan Sekretarisnya melalui pesan Whatsapp, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
Reporter : Cecep Supradin
Editor : Redaksi








