Beranda Parlemen Komisi III DPR Pastikan Tidak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman Minta Publik...

Komisi III DPR Pastikan Tidak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman Minta Publik Hentikan Spekulasi

0
24

INAPOS, JAKARTA.- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) adalah tidak benar. Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

“Penting kami sampaikan bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri,” tegas Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar. Selain itu, pimpinan DPR RI juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.

“Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada proses resmi pergantian Kapolri yang sedang berjalan di DPR RI. Karena itu, masyarakat diminta tidak terpancing oleh isu yang tidak memiliki dasar yang jelas.

Habiburokhman juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan isu-isu strategis kenegaraan. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar dapat memicu spekulasi dan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam mekanisme tersebut, Presiden terlebih dahulu menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk dibahas, termasuk melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI sebelum dibawa ke Rapat Paripurna guna memperoleh persetujuan.

Dengan belum adanya Surpres yang diterima DPR RI, Habiburokhman memastikan bahwa hingga kini belum terdapat proses resmi pergantian Kapolri di lingkungan parlemen. Ia berharap masyarakat mengutamakan informasi yang berasal dari sumber resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini