INAPOS, JAKARTA.- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mencatat sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah rampung dibahas sepanjang 2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari target pembentukan 20 Peraturan Daerah (Perda) hingga akhir tahun.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif diperlukan untuk memastikan target pembentukan regulasi dapat tercapai.
“Memasuki triwulan ketiga, kami mengevaluasi capaian enam bulan lalu dan merencanakan target enam bulan ke depan agar target penyelesaian 20 Perda dapat tercapai,” ujar Aziz, Selasa (11/8/2026).
Aziz menjelaskan, saat ini masih terdapat tujuh Raperda yang belum diajukan oleh pihak eksekutif. Sementara itu, empat Raperda lainnya masih berada dalam tahap penyusunan.
Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penataan, Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Raperda tentang Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Empat Perda yang belum siap itu sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Aziz.
Menurutnya, sejumlah regulasi tersebut memiliki kaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehingga perlu segera dipersiapkan agar dapat masuk dalam tahapan pembahasan.
Sementara itu, tiga Raperda lainnya berkaitan dengan penyesuaian status badan hukum sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar sesuai dengan ketentuan normatif mengenai perseroan daerah.
Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah), Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta (Perseroan Daerah), serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah).
Aziz mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta waktu selama satu pekan untuk memastikan apakah tujuh Raperda tersebut akan diajukan seluruhnya atau tidak.
Di sisi lain, DPRD DKI Jakarta juga mengajukan Raperda inisiatif tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Perilaku Seksual.
Sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi tersebut, Bapemperda DPRD DKI Jakarta berencana melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung. Wilayah tersebut dinilai telah lebih dahulu menerapkan regulasi serupa.
Kunjungan tersebut diharapkan dapat memberikan masukan mengenai penerapan kebijakan sekaligus menjadi bahan dalam penyusunan Raperda di tingkat DKI Jakarta.
“Pekan depan kami berharap informasi dan dokumen administratif dari Pemprov DKI sudah siap sehingga infrastruktur pembahasannya langsung kita jalankan di Bapemperda,” tandas Aziz.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi








