INAPOS, JAKARTA, – Calon mahasiswa Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Asma Wafa Andina, mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026/2027.
Dalam unggahan di akun Instagram-nya, Wafa menjelaskan keputusan mundur tersebut berkaitan dengan ketentuan penggunaan hijab selama menjalani pendidikan di Unhan.
Wafa mengaku memilih mundur karena tidak bersedia melepas hijab setelah mendapat informasi bahwa calon kadet putri yang berhijab diwajibkan melepasnya selama mengikuti pendidikan
Surat pengunduran diri yang dibagikannya juga mencantumkan alasan “tidak bersedia melepas hijab.”
Persoalan tersebut kemudian mendapat sorotan DPR.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, meminta Unhan dan Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan mengenai ada atau tidaknya ketentuan tersebut, dasar hukumnya, serta apakah aturan itu telah disampaikan sejak awal proses seleksi.
“Negara harus hadir menjamin kepastian dan keadilan. Jika memang ada ketentuan mengenai hijab bagi calon kadet putri, aturannya harus jelas, tertulis, memiliki dasar hukum, dan disampaikan sejak awal proses seleksi,” ujar Saadiah kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
MUI Desak Unhan Secepatnya Beri Klarifikasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Universitas Pertahanan (Unhan) segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan adanya pelarangan penggunaan hijab di lingkungan kampus.
Hal ini merespons viralnya isu seorang calon kadet atau mahasiswi Fakultas Kedokteran atau FK Unhan yang mengundurkan diri karena menolak melepas hijab.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, menegaskan, klarifikasi dari Unhan sangat diperlukan agar isu ini tidak menimbulkan keresahan publik.
“Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM,” kata Siti Ma’rifah dikutip di Jakarta, Sabtu (22/8).
Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini prihatin atas munculnya isu tersebut.
Menurutnya, setiap warga negara dijamin hak kemerdekaannya oleh undang-undang, termasuk kemerdekaan dalam menjalankan ajaran agama dan menjaga keberagaman sesuai semangat Bhinneka Tunggal Ika.
“Pelarangan hijab mencederai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua MUI Bidang PRK ini juga meminta perlu ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang membuat aturan diskriminatif, seperti pelarangan penggunaan hijab, karena berpotensi memecah belah persatuan bangsa.








