
INAPOS, KOTA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Kamis (10/9/2026), sebagai bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Cirebon, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama selama proses pembahasan perubahan KUA-PPAS.
Menurut Effendi Edo, berbagai masukan dan koreksi dari DPRD menjadi bagian penting dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih realistis dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kesepakatan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjaga kesinambungan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus disusun secara realistis, efisien, efektif, dan benar-benar memberikan manfaat,” ujar Effendi Edo.
Ia menjelaskan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga keselarasan antara perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
Dalam perubahan anggaran tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.491.838.189.192. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.541.164.162.710,22.
Dengan komposisi tersebut, Pemkot Cirebon memproyeksikan defisit anggaran sebesar Rp49.325.973.518,22. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Effendi Edo menegaskan bahwa perubahan angka dalam anggaran bukan sekadar penyesuaian administratif. Setiap alokasi anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan pada kebutuhan yang menjadi prioritas masyarakat.
“Target pendapatan harus disusun berdasarkan potensi yang terukur dan realistis. Di sisi lain, belanja harus berorientasi pada hasil dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Kita juga perlu melihat kemampuan keuangan daerah secara cermat agar pelaksanaan program tetap terjaga,” katanya.
Pemkot Cirebon bersama DPRD juga akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan pendapatan daerah secara berkala. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari pengendalian belanja agar tetap sejalan dengan realisasi pendapatan, ketersediaan kas, dan kemampuan keuangan daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan secara efektif tanpa mengabaikan kondisi fiskal daerah.
Selain membahas perubahan KUA-PPAS 2026, rapat paripurna DPRD Kota Cirebon juga membahas pendapat Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro yang merupakan usul DPRD Kota Cirebon.
Pemerintah Kota Cirebon menyambut baik persetujuan DPRD pada 24 Agustus 2026 terhadap usulan Raperda tersebut.
Menurut Effendi Edo, regulasi tersebut memiliki arti penting bagi penguatan perekonomian daerah. Terlebih, aktivitas ekonomi Kota Cirebon banyak ditopang sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan kuliner.
“Koperasi dan usaha mikro bukan hanya bagian dari kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu memastikan agar pelaku usaha mendapatkan kesempatan yang lebih baik untuk berkembang dan meningkatkan daya saing,” ungkapnya.
Effendi Edo mengatakan pengembangan koperasi dan usaha mikro di Kota Cirebon masih menghadapi sejumlah tantangan.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan tata kelola koperasi, kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, akses pembiayaan, literasi keuangan dan digital, hingga pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta sertifikasi produk.
Akses pelaku usaha mikro terhadap rantai pasok industri serta pengadaan barang dan jasa pemerintah juga dinilai masih perlu diperluas.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan kebijakan yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi memiliki landasan hukum serta arah pembinaan yang jelas.
Karena itu, Pemkot Cirebon memandang pembahasan Raperda tersebut sebagai kesempatan untuk membangun ekosistem koperasi dan usaha mikro yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Kebijakan yang disusun nantinya diarahkan untuk memperkuat kemitraan, pemanfaatan teknologi digital, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemerataan kesempatan berusaha.
“Pemerintah Kota Cirebon siap bersinergi dengan DPRD dalam pembahasan Raperda ini. Harapannya, regulasi yang lahir nantinya benar-benar bisa menjadi instrumen yang memberikan kepastian, kemudahan, dan manfaat bagi koperasi serta pelaku usaha mikro di Kota Cirebon,” tutur Effendi Edo.
Ia berharap pembahasan perubahan KUA-PPAS maupun Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dapat terus dilakukan dengan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
“Yang paling penting, setiap kebijakan yang kita susun harus kembali pada kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Cirebon yang setara berkelanjutan,” pungkasnya.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi







