Beranda TNI-Polri Viral Video Tawuran Pelajar Bersajam, Polresta Cirebon Amankan Tiga Pelaku

Viral Video Tawuran Pelajar Bersajam, Polresta Cirebon Amankan Tiga Pelaku

0
20

INAPOS, CIREBON,- Polresta Cirebon melalui Tim Tekab 852 Satuan Reserse Kriminal yang diperkuat Unit Reskrim Polsek Klangenan, berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran yang melibatkan penggunaan senjata tajam.

Peristiwa tersebut sempat menyebar luas dan menjadi viral di berbagai media sosial, sehingga memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan yang masuk dari masyarakat terkait rekaman video aksi tawuran yang beredar secara luas.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekonstruksi peristiwa, tawuran tersebut diketahui terjadi pada hari Senin, 20 Juli 2026, bertepatan sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Arjawinangun–Palimanan, tepatnya di wilayah Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Cirebon. Aksi bentrokan ini melibatkan dua kelompok pelajar, yaitu kelompok pelajar dari salah satu SMK di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, yang terlibat perselisihan dan bentrokan fisik dengan kelompok pelajar dari salah satu SMK di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Dalam peristiwa tersebut, tercatat sejumlah pihak mengalami luka-luka akibat serangan dan penggunaan senjata tajam.

Merespons cepat adanya laporan dan rekaman video yang beredar, Tim Tekab 852 Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Tekab, IPDA Roni Cainudin, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Klangenan segera mengerahkan tim penyelidik untuk menelusuri jejak dan mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Berdasarkan penelusuran rekaman, keterangan saksi, serta data yang diperoleh di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran penting dalam peristiwa tersebut. Ketiganya berinisial DS (18 tahun), WA (17 tahun), dan H (15 tahun).

Dari hasil pemeriksaan awal dan analisis peran masing-masing, diketahui bahwa DS diduga bertindak sebagai pembuat rekaman atau juru rekam saat aksi tawuran berlangsung, sekaligus merupakan pengelola atau admin akun media sosial yang mengunggah dan menyebarluaskan rekaman video tawuran tersebut hingga menjadi viral. Sementara itu, dua lainnya, yaitu WA dan H, diduga kuat terlibat langsung dalam bentrokan dan membawa senjata tajam berupa celurit yang digunakan saat terjadinya aksi tawuran.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berhubungan erat dengan peristiwa tersebut, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau yang diduga digunakan saat merekam kejadian di lokasi, serta tiga unit telepon seluler berbagai merek yang diduga berfungsi sebagai alat perekam dan media penyebaran video rekaman tawuran tersebut.

Terkait penanganan kasus ini, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap segala bentuk aksi tawuran yang meresahkan masyarakat, apalagi yang melibatkan penggunaan senjata tajam. Hal tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan banyak orang dan berpotensi menimbulkan korban jiwa yang tidak diinginkan.

“Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Terlebih apabila dalam aksinya menggunakan senjata tajam, karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” tegas Kombes Pol. Imara Utama.

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan imbauan yang mendalam kepada seluruh kalangan pelajar agar tidak mudah terprovokasi, terikut ajakan, maupun terlibat dalam kelompok-kelompok yang berpotensi melakukan tawuran atau tindakan kekerasan. Menurut beliau, setiap persoalan yang terjadi antarindividu maupun antarkelompok, termasuk yang melibatkan pelajar, harus diselesaikan melalui jalur komunikasi yang baik, dialog yang sehat, serta cara-cara yang positif dan beradab, bukan dengan kekerasan fisik yang justru menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.

Hingga saat ini, ketiga orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti yang diperoleh telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih terus melakukan pengumpulan keterangan dari para saksi, mendalami sejauh mana keterlibatan pihak lain yang belum terungkap dalam peristiwa tersebut, serta terus melacak dan mencari barang bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara.

Polresta Cirebon juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak pengelola serta pendidik di setiap sekolah, untuk ikut berperan aktif dan bersama-sama mengawasi aktivitas anak-anak dan para pelajar. Sinergi antara pihak kepolisian, keluarga, dan lingkungan pendidikan sangat diperlukan guna mencegah terulangnya kembali aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tanda-tanda persiapan tawuran, maupun kejadian serupa di lingkungannya, diharapkan segera melaporkannya melalui saluran layanan darurat hotline 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat agar dapat ditangani dan ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini