Beranda Hukum Ombudsman dan DPR Desak Menteri Imipas Tindak Tegas Temuan Kamar ‘Berstandar Apartemen’...

Ombudsman dan DPR Desak Menteri Imipas Tindak Tegas Temuan Kamar ‘Berstandar Apartemen’ di Lapas Cibinong

0
15
Salah satu ruangan mewah di Lapangan Cibinong hasil sidak Ombudsman. Hms

INAPOS, JAKARTA.- Ombudsman RI dan Komisi XIII DPR RI mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto mengambil tindakan tegas menyusul temuan fasilitas kamar tahanan yang disebut berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Ombudsman RI meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Lapas Cibinong, mulai dari regulasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM), pelaksanaan tugas, hingga pengawasan internal.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh aspek penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Terhadap setiap temuan Ombudsman kami meminta Kementerian Imipas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas Lapas, maka Menteri Imipas bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan.

Ombudsman juga mendorong evaluasi terhadap fasilitas yang tersedia di lingkungan lembaga pemasyarakatan untuk memastikan seluruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Syafrida menjelaskan, penyelenggaraan lapas dan rumah tahanan negara (rutan) telah memiliki ketentuan mengenai berbagai aspek, termasuk tata letak fasilitas, pos penjagaan, jumlah blok, hingga kapasitas penghuni.

“Sebuah lembaga pemasyarakatan, sebuah rumah tahanan itu sudah ada yang mengatur. Di mana pos penjagaan, berapa blok yang disediakan, berapa jumlah penghuninya, itu sudah ada aturannya yang diatur sedemikian rupa dengan peraturan Menteri Imipas,” ujarnya.

Evaluasi juga perlu dilakukan terhadap keberadaan warga binaan yang keluar dari blok hunian dan menempati fasilitas atau bangunan yang tidak semestinya.

Karena itu, Ombudsman mendorong evaluasi dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Evaluasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, tetapi juga menjadi bahan perbaikan tata kelola seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

“Jadi evaluasi yang kami dorong adalah evaluasi dari hulu sampai ke hilir. Sehingga evaluasi ini tidak hanya untuk Lapas Kelas IIA Cibinong, tapi juga perbaikan untuk seluruh lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” tegas Syafrida.

DPR Minta Pihak yang Terlibat Ditindak Tegas

Desakan serupa disampaikan Komisi XIII DPR RI. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Menteri Imipas Agus Andrianto dan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengambil tindakan terhadap kepala lapas maupun petugas yang terbukti terlibat.

“Menteri Imipas dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Mashudi) perlu mengambil tindakan tegas terhadap kepala lapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Andreas menilai temuan Ombudsman harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang terbuka dan menyeluruh. Terlebih, identitas dan peruntukan fasilitas yang ditemukan tersebut masih perlu dipastikan.

Menurutnya, pemeriksaan harus menghasilkan kepastian mengenai status fasilitas sekaligus memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan.

Komisi XIII juga mendorong Kementerian Imipas segera mengklarifikasi sejumlah hal, termasuk status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan fasilitas, dasar penempatan warga binaan, serta pejabat yang memberikan persetujuan.

“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan?” ujar Andreas.

Ia menambahkan, apabila pemeriksaan administratif menemukan indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan, atau dugaan tindak pidana lainnya, hasil pemeriksaan perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Komisi XIII DPR, kata Andreas, akan meminta Kementerian Imipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, serta langkah pencegahan yang dilakukan untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini