Beranda Hukum Polres Cirebon Kota Bongkar Komplotan Pembobol Ruko Vape di Gunung Jati

Polres Cirebon Kota Bongkar Komplotan Pembobol Ruko Vape di Gunung Jati

0
8
Konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan ruko Vape. Kris

INAPOS, KOTA CIREBON – Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sejumlah rumah toko (ruko) dan tempat usaha di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon. Para pelaku diduga menggunakan modus mematikan aliran listrik untuk melumpuhkan kamera pengawas (CCTV) sebelum membobol tempat usaha.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan terhadap aksi pencurian yang menyasar ruko dan tempat usaha dengan pengawasan minim.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga terlebih dahulu mencari lokasi yang sepi. Setelah memastikan situasi aman, mereka membobol bangunan melalui bagian atap atau merusak pintu depan berupa roller door.

“Salah satu modus yang digunakan adalah mematikan saklar listrik di bagian depan bangunan untuk melumpuhkan kamera CCTV sehingga aktivitas mereka tidak terekam saat beraksi,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Fadlillah saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota pada Jum’at (16/10/26).

Namun, petugas berhasil mengamankan rekaman CCTV sebelum para pelaku melancarkan aksinya, termasuk ketika mereka mencoba mematikan saklar listrik. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan penting dalam proses penyelidikan.

Salah satu lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) utama adalah sebuah toko vape di wilayah Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Berbekal hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan, kata Kapolres, pihaknya kemudian melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Dua orang yang diamankan disebut merupakan residivis atau pernah terlibat perkara pidana sebelumnya. Seluruh orang yang terkait dalam perkara ini berasal dari wilayah Kabupaten maupun Kota Cirebon,” sebutnya.

Dalam data penyidikan, sejumlah inisial yang tercatat terkait perkara tersebut meliputi MA, A, RS, MN, AF, dan IAS. Dua orang disebut berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam pengembangan kasus.

Polisi juga masih perlu mendalami kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam aksi pencurian lain yang menyasar ruko dan tempat usaha di wilayah Cirebon.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara,” jelasnya.

AKBP Bimantoro Kurniawan mengimbau para pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah aksi pencurian.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini