Sabtu, Mei 2, 2026

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Ekonomi dan BisnisNasional

Demi Kelestarian Raja Ampat, Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang yang Tak Penuhi Syarat

INAPOS, JAKARTA.- Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/25).

Bahlil menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah melalui evaluasi mendalam dari aspek lingkungan, teknis, serta mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan rapat terbatas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat,” ujar Bahlil.

Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih berlaku.

“Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.

Pencabutan IUP ini merupakan bagian dari penataan besar-besaran yang dimulai sejak awal 2025, setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah, kata Bahlil, langsung bergerak cepat menjalankan instruksi tersebut.

“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpres-nya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan penataannya ini cukup banyak,” tambahnya.

Bahlil juga memastikan bahwa empat perusahaan tambang tersebut tidak akan lagi beroperasi karena tidak memenuhi syarat administrasi seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB itu bisa jalan kalau ada dokumen AMDAL-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *