PemerintahSosial

Waktu Kontrak Habis, CV. Sengon Jaya Persada Kebut Bangun TPT Kp. Piket

INAPOS, BEKASI,-  Pemerintah Kabupaten Bekasi mengelontorkan miliaran rupiah untuk melakukan pembangunan penahanan tanah dari longsoran pada saluran irigasi.

Namun sangat disayangkan, pelaksanaan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) diduga tidak sesuai spesifikasi rencana anggaran biaya (RAB). Seperti yang terjadi pada Pembangunan TPT Kp. Piket RT 001,002 RW 005 Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Khusus untuk pembangunan TPT ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelontorkan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp.1.083.447.500.

Berdasarkan pantauan inapos, banyak celah pada pasangan batu kali yang tidak ditutup menggunakan adukan semen.

Selain itu, kurangnya pemasangan suling (pipa pvc). Padahal pemasangan suling sangat penting untuk mencegah air mengendap di belakang TPT, mengurangi tekanan tanah yang dapat menyebabkan retak atau kerusakan TPT serta memastikan air dapat dialirkan keluar dari belakang tembok.

Di lokasi kegiatan terpampang papan informasi kegiatan yang bertuliskan, waktu pekerjaan tersebut selama 90 hari kerja, sejak 10 Maret 2025 hingga berakhir pada 7 Juni 2025. Artinya, sudah melewati masa kontrak.

Sementara, Konsultan Supervisi, Ahmad menerangkan, mengenai keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, sudah dilakukan opname atau pemeriksaan serta pengukuran pekerjaan yang diselesaikan pertanggal 6 Juni 2025.

Hasil opname, Ahmad menambahkan, menunjukan bahwa, TPT yang sudah dikerjakan sepanjang 290 meter dari total lebih kurang 790 meter.

“Saya dan pengawas sudah melakukan opname, dan saya sudah melayangkan surat kepada pihak penyedia atau perusahan yakni CV. Sengon Jaya Persada,” terang Ahmad kepada inapos.id, Senin (09/06/2025).

Kegiatan yang sudah melewati tenggat waktu sangat dikhawatirkan tergesa – gesa hingga mengabaikan spesifikasi yang sudah ditentukan. Disperkimtan tentunya harus tegas dalam memberikan sanksi kepada rekanan yang tidak siap bahkan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian kontrak.

Reporter : Ferry Astoni

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *