Beranda Ekonomi Aturan Baru Terbit, Pelaku UMKM Tetap Nikmati Tarif PPh Final 0,5 Persen

Aturan Baru Terbit, Pelaku UMKM Tetap Nikmati Tarif PPh Final 0,5 Persen

0
7
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II, Hestu Yoga Saksama saat memberikan keterangan usai kegiatan Forum Komunikasi Publik dan Media Gathering di KPP Pratama Cirebon Satu. Foto: Kris

INAPOS, KOTA CIREBON.- Pemerintah kembali memberikan kepastian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tetap mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong keberlangsungan dan pertumbuhan sektor UMKM.

 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pemerintah terus berkomitmen memberikan kemudahan perpajakan bagi pelaku usaha kecil melalui penyempurnaan regulasi.

 

“Pemerintah tetap memberikan dukungan kepada pelaku UMKM melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen. Fasilitas ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hestu saat Forum Komunikasi Publik dan Media Gathering di KPP Pratama Cirebon Satu, Rabu (24/6/2026).

 

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut kini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai perlakuan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

 

Melalui regulasi baru tersebut, wajib pajak orang pribadi, badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen selama masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan atau belum memilih menggunakan skema tarif umum.

 

Menurutnya, perubahan aturan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM sehingga mereka dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang tanpa dibatasi jangka waktu pemanfaatan fasilitas seperti aturan sebelumnya.

 

“Dengan adanya kepastian ini, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih fokus mengembangkan usahanya tanpa khawatir terhadap perubahan kebijakan yang bersifat sementara,” katanya.

 

Sebelumnya, pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen dibatasi selama tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi dan empat tahun bagi badan berbentuk perseroan perorangan. Kini, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan selama wajib pajak masih memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Hestu juga menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memperkuat integritas sistem perpajakan. Salah satunya dengan memastikan biaya yang berkaitan dengan praktik suap atau korupsi tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak.

 

“Apabila dalam proses pengawasan atau pemeriksaan ditemukan biaya yang terindikasi sebagai bentuk suap, tentu akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang sehat, transparan, dan berintegritas.

‎”DJP berharap berbagai penyempurnaan aturan yang dilakukan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional,” pungkasnya.

Reporter: Kris 

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini