KPBU APJ Kota Cirebon Dinilai Tak Mendesak, LBH Buana Caruban Nagari Soroti Risiko Anggaran dan Potensi KKN
INAPOS, KOTA CIREBON.- Rencana Pemerintah Kota Cirebon menerapkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek Alat Penerangan Jalan (APJ) menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari yang menilai kebijakan tersebut belum relevan untuk diterapkan.
Direktur LBH Buana Caruban Nagari, Reno Sukriano, menyebutkan bahwa proyek APJ belum memenuhi unsur kebutuhan mendesak sehingga masih dapat ditangani melalui mekanisme lain, seperti lelang sederhana (LS), tanpa harus menggunakan skema KPBU yang dinilai berisiko membebani anggaran daerah.
“KPBU untuk APJ di Kota Cirebon belum relevan. Ini bukan kebutuhan yang mendesak dan masih bisa ditangani dengan mekanisme yang lebih sederhana tanpa menyita anggaran besar,” ujarnya pada (18/3/26).
Reno menjelaskan, skema KPBU umumnya lebih cocok untuk proyek infrastruktur berskala besar yang membutuhkan investasi tinggi, seperti jalan tol, pelabuhan, atau sektor energi. Sementara proyek APJ dinilai belum memerlukan kompleksitas tersebut.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa skema KPBU cenderung kurang ramah terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini disebabkan kebutuhan modal besar, pengalaman teknis khusus, serta risiko jangka panjang yang umumnya hanya mampu dipenuhi oleh perusahaan besar atau konsorsium.
“Proses tender KPBU membutuhkan reputasi dan kemampuan finansial tinggi yang seringkali di luar jangkauan UMKM. Ini berpotensi menutup peluang bagi pelaku usaha lokal,” tambahnya.
Lebih jauh, Reno mengingatkan adanya potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya dalam skema KPBU unsolicited atau prakarsa swasta. Risiko tersebut dinilai muncul pada tahap penunjukan pemrakarsa, penyusunan studi kelayakan, hingga proses valuasi aset.
“Ketidaktransparanan bisa terjadi karena proyek tidak berasal dari rencana induk pemerintah. Ini membuka celah kolusi yang menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan penyalahgunaan hak pemrakarsa yang memiliki keunggulan dalam proses lelang, meskipun terdapat penawaran yang lebih baik dari pihak lain. Selain itu, studi kelayakan yang kurang ketat berpotensi menyebabkan pembengkakan biaya proyek yang akhirnya membebani pemerintah maupun masyarakat.
Menurutnya, dibandingkan skema unsolicited, KPBU dengan prakarsa pemerintah (solicited) dinilai lebih transparan dan adil. Hal ini karena seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pemilihan mitra, dilakukan secara terbuka sehingga mendorong kompetisi sehat.
“KPBU solicited lebih menjamin transparansi, mencegah monopoli, dan memastikan proyek benar-benar sesuai kebutuhan publik,” jelasnya.
Reno juga menyarankan agar pemerintah daerah lebih selektif dalam menerapkan KPBU, terutama dengan memprioritaskan pemanfaatan aset-aset yang belum produktif. Ia menilai skema berbasis user charge dapat menjadi alternatif yang lebih menguntungkan secara finansial tanpa membebani APBD.
Beberapa aset yang dinilai berpotensi untuk dikerjasamakan melalui KPBU antara lain Stadion Bima, TPA Kopiluhur, kawasan Pantai Kesenden hingga Api-Api, serta pembangunan reservoir Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk wilayah selatan Kota Cirebon seperti Argasunya dan Kalijaga.
“Kita harus hati-hati dengan konsep KPBU karena lebih kental dengan pendekatan business to business. Sementara pemerintah sejatinya berorientasi pada pelayanan publik, bukan semata bisnis,” pungkasnya.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
