Lapas Bekasi Pindahkan 5 Anak Binaan ke LPKA Bandung, Pastikan Hak Pembinaan Sesuai Aturan
INAPOS, BEKASI.- Lapas Kelas IIA Bekasi melaksanakan pemindahan lima orang Anak Binaan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung pada Sabtu (13/9/25).
Pemindahan ini dilakukan sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mewajibkan anak berhadapan dengan hukum ditempatkan di LPKA agar mendapat pembinaan sesuai kebutuhan mereka.
Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat petugas Lapas Bekasi serta koordinasi langsung bersama pihak LPKA Bandung.
Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Sukarno Ali, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pihaknya dalam menegakkan aturan sekaligus memastikan hak-hak Anak Binaan terpenuhi.
“Pemindahan ini bukan hanya soal penempatan, tetapi lebih pada memastikan bahwa pembinaan terhadap anak dilakukan dengan pendekatan yang tepat, edukatif, dan sesuai dengan usia mereka. LPKA memang dirancang khusus untuk memberikan pembinaan yang berorientasi pada pendidikan, keterampilan, serta pengembangan kepribadian anak,” jelas Sukarno Ali.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa melalui pemindahan ini Anak Binaan akan memiliki kesempatan lebih luas untuk mengikuti berbagai program pembinaan, mulai dari pendidikan formal, pelatihan keterampilan, hingga pembinaan mental dan spiritual yang lebih terarah.
Dengan langkah tersebut, Lapas Kelas IIA Bekasi menegaskan keseriusannya untuk terus melaksanakan amanat undang-undang serta memastikan setiap warga binaan, khususnya Anak Binaan, memperoleh pembinaan yang layak dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi Inapos
