HukumDaerah

Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Kembali Diperiksa Kejari dalam Kasus Dugaan Korupsi Gedung Setda

INAPOS, KOTA CIREBON.- Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, kembali menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (18/9/2025) di kantor Kejari Kota Cirebon.

Azis yang kini berstatus tersangka diperiksa untuk pendalaman peran serta keterlibatannya dalam proyek pembangunan yang diduga merugikan keuangan negara. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan yang dijalani.

Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon juga telah memeriksa ulang enam tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan dalam perkara yang sama. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman, membenarkan bahwa kliennya diperiksa penyidik Kejari Kota Cirebon. “Benar, ini saya sedang mendampingi. Tadi pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Furqon menambahkan, selain Azis, penyidik Kejari juga memeriksa seorang pengawas berinisial A. “Selain Pak Azis, ada satu orang berinisial A yang juga diperiksa. A adalah seorang pengawas. Kalau anggota DPRD Kota Cirebon tidak ada yang diperiksa,” jelasnya.

Saat ditanya jumlah pertanyaan yang diajukan kepada kliennya, Furqon enggan membeberkan. “Pak Azis ditanya seputar keterangan yang dulu sebagai saksi. Belum tahu berapa pertanyaan karena saat pemeriksaan masih berjalan,” terangnya.

Kasie Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menjelaskan bahwa pemanggilan kedua tersangka tersebut bertujuan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

“Pemeriksaan ini dilakukan agar penyidik memperoleh keterangan yang lebih lengkap, terutama mengenai kemungkinan adanya keterkaitan pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon,”jelasnya.

Slamet mengatakan, hingga kini belum ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Yang jelas kita nanti hasil penyidikan, teman-teman penyidik menemukan alat bukti atau bukti pendukung lain terhadap pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan secara pidana, maka bisa saja hasil dari pengembangan kasus tersebut nanti menetapkan tersangka baru,”katanya.

Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon menyebutkan, pihaknya telah memanggil empat orang anggota DPRD Kota Cirebon untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Sejak kemarin kita sudah memeriksa empat anggota DPRD Kota Cirebon sebagai saksi terkait kasus Gedung Setda. Mereka baru sebatas saksi belum mengarah sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi oleh penyidik belum bisa kami sampaikan ke publik,”sebutnya.

Slamet Haryadi menegaskan, pihaknya secara maksimal terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan kasus korupsi Gedung Setda kota Cirebon tersebut.

“Kami selaku Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terus berusaha maksimal mungkin menggali, mendalami, semua pihak yang terlibat pada kasus pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon. Jika ada tersangka baru, pasti kami akan publikasikan melalui teman-teman wartawan,”tegasnya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

56 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *