Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Cimanggis, Buron Dibekuk di Cilincing
INAPOS, JAKARTA.- Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Cimanggis, Depok.
Pelaku berinisial A ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial IN pada 30 September 2025.
Peristiwa bermula ketika pelaku melakukan aksi kekerasan dengan mencekik, memukul, dan mendorong korban dari tangga hingga menyebabkan luka memar serta sakit di bagian kepala.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kejadian tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Dipimpin oleh Kanit 1 Subdit Umum/Jatanras Kompol Roland Olaf Ferdinan, tim opsnal melakukan observasi di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Berkat kerja cepat dan koordinasi anggota di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Tindakan cepat dan responsif ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Ia menegaskan bahwa dalam penanganan kasus serupa, Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis serta menghormati hak-hak korban maupun pelaku, tanpa mengesampingkan akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
“Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu baju warna merah dan satu celana warna oranye yang digunakan saat kejadian. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Zaenal
Editor: Redaksi Inapos
