Pramono Anung Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI Usai Putusan MK soal IKN
INAPOS, JAKARTA.- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
Pramono mengatakan, penggunaan nomenklatur DKI Jakarta dalam seluruh kegiatan pemerintahan masih tetap diberlakukan karena belum adanya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Penggunaan DKI tetap digunakan,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5).
Menurutnya, langkah administratif yang selama ini dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sejalan dengan putusan MK tersebut.
“Maka, kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota. Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” jelasnya.
Pramono menegaskan, selama belum ada payung hukum berupa Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota, maka status Jakarta tetap sebagai pusat pemerintahan nasional.
“Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” ujarnya.
Ia juga memastikan tidak akan ada perubahan signifikan dalam sistem birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah keluarnya putusan MK tersebut. Sebab, selama ini Pemprov DKI masih memposisikan Jakarta sebagai ibu kota negara.
“Karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu. Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu,” kata Pramono.
Pernyataan tersebut juga dinilai selaras dengan sikap pemerintah pusat yang hingga kini masih menempatkan Jakarta sebagai ibu kota negara sampai adanya Keputusan Presiden terkait pemindahan ke IKN.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam putusan yang dibacakan Selasa (12/5), MK menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku hingga diterbitkannya keputusan resmi pemindahan ibu kota oleh Presiden.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi Inapos
