Tragis! Mahasiswa di Kota Cirebon Dibacok Pelajar SMA Gara-Gara Tegur Terobos Lampu Merah
INAPOS, KOTA CIREBON.- Tindakan brutal remaja kembali memakan korban di Kota Cirebon. Seorang mahasiswa berinisial S (24) menjadi korban pembacokan oleh seorang pelajar SMA berinisial P (16) di kawasan lampu merah Jabang Bayi, Jalan Kesambi, Kota Cirebon. Insiden berdarah ini dipicu hal sepele: pelaku tidak terima ditegur saat menerobos lampu merah.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban yang sedang perjalanan pulang berpapasan dengan pelaku yang berboncengan tiga motor.
“Terjadi lintasan dengan pelaku yang berboncengan tiga dan menerobos lampu merah. Di situ terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku,” ujar AKBP Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (6/5/26).
Situasi memanas ketika pelaku P yang duduk di posisi paling belakang turun dari motor. Tanpa basa-basi, ia langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, aksi nekat pelajar kelas 2 SMA tersebut dipengaruhi oleh minuman keras. Pelaku yang dalam kondisi mabuk merasa tersinggung saat ditegur oleh korban.
“Pelaku dalam kondisi mabuk tidak terima ditegur oleh korban saat menerobos lampu merah,” ungkap Kapolres.
Meski diserang secara mendadak, korban sempat memberikan perlawanan dan berusaha mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Akibat serangan brutal tersebut, korban S mengalami luka bacok serius di bagian wajah, meliputi area mata dan pelipis. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit, satu unit sepeda motor milik pelaku.
Pelaku P kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Ia terancam hukuman penjara selama 5 hingga 7 tahun.
Sementara itu, dua rekan pelaku yang ikut berboncengan hanya dikenakan wajib lapor karena tidak terlibat langsung dalam aksi pembacokan.
Menutup keterangannya, AKBP Eko Iskandar meminta agar kejadian ini menjadi alarm keras bagi para orang tua dan pihak sekolah.
“Kami mengimbau agar peristiwa ini menjadi perhatian bersama dalam mengawasi pergaulan remaja agar tidak terjerumus ke dalam aktivitas negatif seperti tawuran atau tindak kriminal lainnya,” pungkasnya.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
