Muswil Pemuda Muhammadiyah Jabar Memanas, Adang Budaya Kecam Pengesahan E-Voting
INAPOS, BANDUNG.- Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Musyawarah Wilayah XVIII Pemuda Muhammadiyah (PM) Jawa Barat, Adang Budaya, mengecam keras tindakan Senior Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) yang mengintervensi Steering Committee (SC) untuk mengesahkan hasil e-voting.
Menurut Adang, pengesahan tersebut cacat prosedural karena dilakukan tanpa persetujuan Panlih.
“Saya kaget dan kecewa kenapa langsung disahkan oleh SC, padahal di saat terakhir persidangan Panlih belum mengesahkan hasil dari e-voting,” tegas Adang dalam keterangan resminya pada Senin (23/12/24).
Adang menjelaskan, pemungutan suara ulang melalui manual voting telah disepakati dalam forum setelah banyaknya laporan terkait eror aplikasi e-voting dan kerentanan data. Ia juga mempertanyakan legalitas server yang dikelola oleh satu pihak, sehingga menimbulkan keraguan terhadap hasil e-voting.
Namun, rencana manual voting terhenti setelah banyak musyawirin meninggalkan forum, yang akhirnya membuat Panlih menskor sidang tanpa batas waktu. Anehnya, beberapa jam kemudian, PWPM bersama SC justru mengambil alih persidangan dan mengesahkan hasil e-voting.
“Ini yang membuat cacat persidangan. PWPM sudah demisioner dan tidak berhak mengambil alih forum,” tegas Adang.
Keputusan Batal Demi Hukum
Adang menegaskan bahwa keputusan PWPM dan SC tentang pengesahan hasil musyawarah wilayah batal demi hukum. Sebagai Ketua Panlih, ia berencana melanjutkan proses sesuai amanat terakhir forum, yakni pemungutan suara ulang melalui manual voting.
“Saya akan menuntut keputusan ini, jika ada keterlibatan oknum PP Pemuda Muhammadiyah atau PW Muhammadiyah Jawa Barat dalam permufakatan jahat ini,” ujarnya tegas.
Adang berharap proses musyawarah dapat kembali ke jalur yang benar dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan integritas. Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati aturan main yang telah ditetapkan guna menjaga kredibilitas organisasi. (Kris)
