Beranda Pemerintah BPK RI, Temukan Kelebihan Bayar di PBJ TA 2025 Kab. Cirebon Mencapai...

BPK RI, Temukan Kelebihan Bayar di PBJ TA 2025 Kab. Cirebon Mencapai Rp6 Miliyar Lebih

0
1

INAPOS, KAB.CIREBON,- Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Cirebon kembali ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.BPK RI Perwakilan Prov.Jawa Barat menemukan beberapa hal dalam PBJ s.d 7 Desember 2025 tersebut yang menjadi catatan lembaga auditor keuangan negara itu antaranya kelebihan bayar pada enam SKPD sebesar Rp6.458.051.820,55 terjadi pada lima SKPD. BPK menyebut penyebabnya adalah kurang optimalnya pengawasan Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terhadap pelaksanaan pengadaan di perangkat daerah yang dipimpinnya.

Selain itu, ada Rp1.819.343.300,00 yang tidak masuk dalam Kegiatan Program Prioritas Sekolah. BPK menilai hal ini terjadi karena kepala sekolah selaku kepala satuan pendidikan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengadaan barang/jasa di sekolah masing-masing.

Meski demikian, BPK menyimpulkan bahwa secara keseluruhan Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa TA 2025 pada Pemkab Cirebon telah dilaksanakan sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya dalam semua hal yang material.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.

Reporter : Cecep Supradin

Editor : Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini