DJP Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Ahli Waris Hanya Wajib Bayar BPHTB
INAPOS, JAKARTA.- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Penegasan ini disampaikan seiring ramainya pembahasan di masyarakat mengenai isu adanya pajak warisan yang dianggap dikenakan saat ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh.
“Ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (13/9/25).
Dasar hukum pengecualian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024). Pada Pasal 200 ayat (1) huruf d disebutkan, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris tidak dikenakan PPh. Namun, pengecualian tersebut berlaku jika ahli waris mengajukan dan memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Adapun permohonan SKB dapat diajukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau melalui sistem daring Coretax di laman coretaxdjp.pajak.go.id. Permohonan akan diproses dalam waktu tiga hari kerja sejak dokumen lengkap diterima KPP.
Rosmauli juga meluruskan kerancuan publik yang kerap mencampuradukkan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ia menegaskan, meski PPh warisan dapat dibebaskan melalui SKB, BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Tidak ada pajak penghasilan atas warisan. Yang berlaku hanya BPHTB sesuai ketentuan, sementara untuk PPh ahli waris berhak mengajukan SKB agar terbebas dari kewajiban tersebut,” jelas Rosmauli.
DJP juga mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan dan memanfaatkan layanan resmi untuk informasi lebih lanjut, baik melalui KPP terdekat, laman www.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, maupun kanal resmi DJP lainnya.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi Inapos
