Bareskrim Polri Luncurkan Hotline 24 Jam untuk Laporkan Peredaran Narkoba
INAPOS, JAKARTA.- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi meluncurkan hotline pengaduan 24 jam sebagai langkah strategis dalam memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Layanan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., mengatakan bahwa peluncuran hotline ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam membangun partisipasi publik melawan ancaman narkoba yang kian kompleks.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua,” tegas Komjen Syahardiantono, Senin (27/10/25).
Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui dua kanal utama yang siap melayani selama 24 jam:
- Direktorat Narkoba: 0823-1234-9494
- Propam Polri (Pelanggaran Internal): 0813-1917-8741
Kabareskrim menjelaskan, hotline tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelaporan, tetapi juga menjadi kanal komunikasi dua arah untuk mempercepat respons aparat terhadap informasi yang diterima. Polri berharap, langkah ini dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan memperkuat sinergi antara masyarakat dan penegak hukum.
“Kami ingin memastikan Polri hadir dan responsif. Namun keberhasilan pemberantasan narkoba hanya bisa terwujud jika masyarakat ikut peduli dan berani melapor,” ujarnya.
Bareskrim menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan, melainkan gerakan nasional yang harus dijalankan bersama. Dengan semangat
“Bersama Perangi Narkoba”, Polri mengajak seluruh elemen bangsa untuk berdiri di garda terdepan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Hotline ini kami buka untuk rakyat, karena perang ini milik kita semua,” tutup Komjen Syahardiantono.
Reporter: Zaenal
Editor: Redaksi Inapos
