Beranda Ragam Tidak Wajib NPWP namun butuh Identitas Perpajakan?  Pahami Status Nomor Identitas Perpajakan...

Tidak Wajib NPWP namun butuh Identitas Perpajakan?  Pahami Status Nomor Identitas Perpajakan Berikut Ini

0
25
Ilustrasi KTP. Ist

Oleh : Diana Mariani

Penyuluh Pajak Ahli Muda di Kanwil DJP Jawa Barat II 

 

Setiap individu atau Badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Fungsi penting NPWP selain sebagai identitas resmi perpajakan juga seringkali digunakan sebagai persyaratan administrasi Non Pajak seperti pengurusan perbankan, perizinan usaha dan dokumen legal lainnya.

Sejak era Coretax, NPWP untuk Orang Pribadi penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sebagai pengganti NPWP lama 15 digit. Sedangkan bukan penduduk Indonesia menggunakan NPWP lama yang ditambahkan angka “0” di depannya.

Timbul pertanyaan pada kondisi seseorang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun memerlukan identitas perpajakan untuk persyaratan administrasi atau kebutuhan lainnya, apakah perlu memiliki NPWP?

Hak dan Kewajiban Pemilik NPWP

Memiliki NPWP artinya resmi terdaftar menjadi Wajib Pajak, dimana terdapat hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Dengan sistem perpajakan Self Assesment di Indonesia maka kewajiban yang harus dipenuhi Wajib Pajak antara lain menghitung pajak, membayar pajak tepat waktu serta melaporkan pajak melalui sarana Surat Pemberitahuan (SPT).

Di sisi lain hak yang diperoleh antara lain hak pelayanan perpajakan, hak pengembalian pajak, hak mengajukan keberatan, banding dan gugatan atas sengketa pajak serta hak kerahasiaan data.

Namun tidak semua individu atau badan wajib memiliki NPWP, melainkan mereka yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Memenuhi persyaratan subjektif artinya persyaratan yang terkait dengan subjek pajak atau keadaan pribadi seseorang/badan tersebut, antara lain:

1). Orang Pribadi tinggal (berdomisili) di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat untuk tinggal di Indonesia.

2). Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia serta

3). Warisan belum terbagi yaitu suatu warisan yang ditinggalkan oleh pewaris dan belum dibagi kepada ahli waris. Namun kedudukannya menggantikan pewaris sebagai subjek pajak

Sedangkan persyaratan objektif berkaitan dengan kondisi objek pajak yaitu jika menerima atau memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta ditunjuk untuk memotong/ memungut pajak.

Sejak reformasi administrasi perpajakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipadankan dengan NPWP. Sebagaimana diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bahwa NPWP dapat berupa Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk serta nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai NPWP, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP maka yang bersangkutan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak berupa nomor dengan format 16 (enam belas) digit yaitu NPWP lama 15 digit ditambahkan angka “0” di depannya.

Memahami Status Nomor Identitas Perpajakan

Bagi mereka yang belum memenuhi ketentuan subjektif dan objektif untuk memiliki NPWP, PER 7 Tahun 2025 juga mengatur ketentuan pemberian Nomor Identitas Perpajakan bagi Orang Pribadi atau Badan yang sebenarnya belum diwajibkan memiliki NPWP, tapi membutuhkan identitas perpajakan untuk keperluan administrasi. Pada Pasal 9 kriteria Orang Pribadi atau Badan yang dapat menggunakan Nomor Identitas Perpajakan antara lain:

Subjek pajak luar negeri yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai contoh Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN

perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, beserta pejabatnya yang bukan merupakan subjek pajak namun membutuhkan identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan;

subjek pajak luar negeri yang berada di Indonesia dan sedang dilakukan penagihan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan negara mitra atau yurisdiksi mitra;

orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan belum melebihi penghasilan tidak kena pajak;

wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, sepanjang Nomor Induk Kependudukan wanita kawin dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, sepanjang Nomor Induk Kependudukan anak dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan

orang pribadi atau Badan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif atau bukan merupakan subjek pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan

Nomor Identitas Perpajakan diterbitkan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Bentuk Nomor Identitas Perpajakan dapat berupa NIK bagi orang pribadi yang berupa penduduk serta nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, bagi orang pribadi bukan Penduduk dan Badan.

Nomor Identitas Perpajakan berupa NIK dapat digunakan secara langsung tanpa harus melalui permohonan atau secara jabatan sepanjang NIK tersebut dapat divalidasi sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan belum diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Kegunaan Nomor Identitas Perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan antara lain berupa:

pemberian Akun Wajib Pajak;

penyetoran dan/atau pelaporan pajak;

pencantuman identitas pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan;

pencantuman identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dalam faktur pajak;

permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

penerbitan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

pengembalian atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut;

pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebelumnya mendapatkan fasilitas;

penagihan pajak; dan

administrasi perpajakan lainnya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Nomor Identitas Perpajakan dapat berupa NIK yang belum diaktivasi dan digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu, sehingga belum terikat hak dan kewajiban pemilik NPWP. Saat telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif NIK harus diaktivasi menjadi NPWP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini