Beranda Pemerintah DPKPP Kabupaten Cirebon: Proyek Perumahan PT Griya Permata Indah di Pamengkang Belum...

DPKPP Kabupaten Cirebon: Proyek Perumahan PT Griya Permata Indah di Pamengkang Belum Berizin, Siap Ditutup

0
23
Kepala Bidang Perumahan, DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman, S.T.

DPKPP Kabupaten Cirebon: Proyek Perumahan PT Griya Permata Indah di Pamengkang Belum Berizin, Siap Ditutup

Cirebon – Proyek pembangunan perumahan yang dikerjakan PT Griya Permata Indah di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dipastikan belum mengantongi perizinan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon. Jika pembangunan tetap berjalan tanpa izin, pemerintah daerah menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan menutup proyek tersebut.

Kepala Bidang Perumahan, DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman, ST menyampaikan terkait proyek perumahan yang sedang dikerjakan oleh PT Griya Permata Indah di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon belum memiliki izin.

“Belum ada berkas permohonan perizinan yang masuk ke DPKPP Kabupaten Cirebon,” ujarnya. Senin (29/6/2026)

Jika perizinan belum ditempuh, pihaknya akan mengambil langkah tegas. Yayan mengatakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk dilakukan penutupan hingga proses perizinan selesai.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penutupan proyek perumahan,” katanya.

Berita sebelumnya seorang aktivis lingkungan, Muhandis Qusairy, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak menunggu proyek berjalan sebelum melakukan pemeriksaan. Menurutnya, legalitas pembangunan harus dipastikan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, rencana proyek perumahan PT Grya Permata Indah yang berlokasi di Desa Pamengkang diduga belum memiliki perizinan pembangunan selain izin RT RW saja. Kita minta pemerintah daerah untuk verifikasi dan menelusuri terhadap seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan proyek perumahan tersebut yang rencananya sebentar lagi akan dibangun,” kata Muhandis, Sabtu (13/6/2026).

Muhandis menjelaskan, kawasan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan perumahan tersebut memiliki luas sekitar 3 hektare. Karena itu, ia menilai seluruh tahapan administrasi dan perizinan harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum aktivitas pembangunan dimulai.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aspek perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan tertib serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Di sisi lain, ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lengah dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek perumahan yang bermunculan di Kabupaten Cirebon, terutama di tengah adanya kebijakan moratorium pembangunan perumahan.

“Saya kira dengan hari ini adanya moratorium soal pembangunan perumahan, dinas jangan lengah untuk mengawasi seluruh proyek perumahan. Terutama yang sekarang ada di Desa Pamengkang,” jelasnya.

Muhandis juga mendorong adanya keterbukaan informasi dari instansi berwenang terkait status perizinan proyek tersebut. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan polemik maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Reporter : Didin

Editor : Tim Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini